Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineHukrimMedanSumut

Berkas Korupsi Videotron Rp 3,6 M Dilimpah ke Penuntutan

×

Berkas Korupsi Videotron Rp 3,6 M Dilimpah ke Penuntutan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Tim Pidsus Kejari Medan merampungkan proses penyidikan perkara korupsi Videotron Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp3.168.120.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2013 dengan tersangka Direktur CV Putra Mega Mas.

Kajari Medan Teuku Rahmadsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, Rabu (12/05/21) dalam siaran persnya menyebutkan perkara tersebut telah tahap dua, dimana tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan pada penuntutan Pidsus Kejari Medan.

“Selanjutnya, tim penuntutan segera membuat berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Bondan.

Dalam perkara ini, lanjut Bondan tersangka Direktur CV Putra Mega Mas Djohan sempat menjadi buronan dan masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan pada 3 Juli 2017 dan tertangkap pada 15 Januari 2021 dikawasan Ladang Mas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:   Kejari Medan Amankan DPO Mantan Rektor UINSU Saidurrahman

Bondan menyampaikan, perkara ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan enam unit papan visual elektronik (videotron) untuk informasi harga secara elektronik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang berlangsung di Tahun 2014 sebesar Rp3.168.120.000,- dimana dana tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2013.

Kemudian penyidik melakukan penelusuran dan penelaahan di lapangan pada bulan Maret tahun 2014 diketahui 6 (enam) unit papan visual elektronik videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi dan diduga tidak sesuai dengan kontrak dan harga di mark-up, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.059.676.483,-.

Dalam perkara ini, tambah Bondan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:   Lebih dari 125 Juta Jiwa Pemerintah Bantu Program JKN KIS

Selanjutnya sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : PRINT-04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 tersangka Djohan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan.