Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Rp 2,39 M UPC Pegadaian Stabat Dilimpahkan ke JPU

×

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Rp 2,39 M UPC Pegadaian Stabat Dilimpahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pelimpahan berkas SS (35 tahun) dan DAS (35 tahun) tersangka dugaan korupsi Rp 2,39 Miliar melalui pencairan jaminan kredit di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat dengan modus jaminan atau agunan emas palsu selama periode 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu,SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Jumat (5/11/2021) menyampaikan, dengan diserahkannya berkas perkara SS dan DAS dari Tim Penyidik Pidsus kepada JPU, selanjutnya tim JPU dari Kejari Langkat yang dikoordinir JPU dari Kejati Sumut akan menyusun rencana surat dakwaan.

Informasi terkait perkara dugaan korupsi atas tersangka SS dan isterinya DAS, dimana SS mengajukan permohonan kredit/gadai dan diterima DAS sebagai Kepala UPC Perdamaian Stabat dalam periode Juli 2019 s/d Maret 2020 telah terjadi pencairan uang pinjaman total 306 transaksi yang menggunakan jaminan fiktif berupa perhiasan emas palsu.

Baca Juga:   Selamatkan Keuangan Daerah Rp 715 Miliar Lebih, KPK Apresiasi Datun Kejati Sumut

Menurut Kasi Penkum, berdasarkan pemeriksaan tim penyidik yang dikoordinir Aspidsus Kejati Sumut M Syarifuddin, ada 306 lembar bukti surat gadai dengan total pencairan penjaminan dilakukan DAS atas permohonan suaminya SS alias Ridho sebesar Rp. 2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan DAS bersama suaminya SS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat.

Disebutkan, dari keterangan ahli independen dan tim audit dari PT Pegadaian sendiri yang melakukan uji kadar emas ternyata diketahui bahwa yang dijadikan jaminan itu bukan emas melainkan emas palsu.

“Tersangka SS tetap ditahan di Rutan Labuhandeli, sementara tersangka DAS, tidak dilakukan penahanan di Rutan, tetapi hanya tahanan kota. Pertimbangannya karena DAS mempunyai dua anak yang masih balita yang salah satunya masih menyusui,” kata Yos, yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.

Baca Juga:   Jaksa Daring Kejati Sumut Usung Topik Pengamanan Pembangunan Strategis Antisipasi Adanya Ancaman, Gangguan dan Hambatan

Kedua tersangka, tambah Yos melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang(UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.