Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Berulang Kali Beraksi, Maling Babak Belur Dikeroyok Warga

×

Berulang Kali Beraksi, Maling Babak Belur Dikeroyok Warga

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA – Sepandai-pandai maling beraksi akhirnya ketahuan juga. Tak terhitung sudah aksi pencurian yang dilakukan oleh Bambang (36) di kampungnya tepatnya dusun II Titi Putih, Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Akhirnya, ia menyerah di tangan warga yang mengejarnya. Segala jurus pukulan pun mendarat di wajahnya sebelum ia diserahkan ke pihak berwajib.

Terjawab sudah keresahan warga terhadap maraknya aksi pencurian yang sering terjadi di kampung mereka. Sebenarnya, Bambang sudah lama di curigai warga. Lelaki pengangguran yang berasal dari desa seberang tepatnya Desa Sei Muka itu berhasil diintai warga sesaat ia berniat melakukan aksi jahat.

Ia berhasil tertangkap tangan ketika masuk ke kandang warga hendak mencuri lembu milik Kasiwan (60) di Dusun Titi Putih, pada Sabtu (12/9/2020) dinihari sekira pukul 03.00 WIB. Beruntung Kasiwan sadar kandangnya dimasuki pencuri. Ia kemudian menghubungi warga lainnya dan melakukan pengepungan begitu Bambang masuk ke dalam kandang.

Baca Juga:   Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Tele Rp. 32,7 M, Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir

Sadar sudah terkepung, rupanya Bambang gelagapan dan melompat keluar kandang ingin melarikan diri. Sontak, aksinya yang sudah ramai diketahui warga itu langsung dikejar warga dan berhasil ditangkap di areal persawahan.

Warga yang kesal ikut melakukan pengejaran langsung ikut memukuli Bambang. Rupanya setelah diinterogasi ia juga pelaku pencurian sebuah televisi, sepeda motor dan ponsel milik warga di tempat lainnya yakni persis di Desa Mangkai Lama.

Menerima informasi tentang kejadian itu Unit Opsnal Polsek Limapuluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus turun ke TKP langsung mengamankan tersangka dalam keadaan babak belur dihajar massa.

Kepada wartawan, Senin (14/9/2020) Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda A Sitorus menjelaskan, tersangka dibidik dengan pasal 363 UU Pidana pencurian yang pernah ia lakukan di Desa Mangkai Lama, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:   Wakil Ketua KPK Bantah Pernah Jalin Komunikasi Dengan Wali Kota Tanjung Balai

“Kepada petugas ia mengaku sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah korbannya bernama Al Muin (42) seorang pedagang rujak keliling di Dusun IX Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada tanggal 5 Agustus 2020,” terang Kanit Reskrim, Sitorus.

Di rumah korban Al Muin, ia bersama dua orang temannya berhasil membawa kabur 1 honda Beat, 1 TV merek LG dan 1 HP Oppo A3S dengan nilai kerugian mencapai Rp 15 juta, saat kondisi rumah lengang.

Dari pelaku tersangka ini, kemudian polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 TV LG. Polsek Lima Puluh masih melakukan pengembangan lagi terhadap pelaku lainnya dan baŕang bukti. (MS10)