mediasumutku.com| MEDAN- Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke 75 Kemerdekaan RI.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimana satu KTP berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI,” kata Kepala Kantor BI Sumut, Wiwiek Sisto Widayat, pada sosialisasi yang dilaksanakan BI Sumut kepada perwakilan wilayah kerja KPw BI Sumut, Sabtu (26/9/2020).
Ke Sembilan wilayah itu yaitu, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Dikatakan Wiwiek, Bank Indonesia juga menyediakan alternatif penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif. Mekanisme penukaran uang Rupiah dapat dilihat lebih lanjut pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.
“Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkansya. (MS11)