Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiNasional

Bidik Pengendara ‘Ngebut,’Kemendag Pastikan Akurasi Alat Ukur Radar Kecepatan

×

Bidik Pengendara ‘Ngebut,’Kemendag Pastikan Akurasi Alat Ukur Radar Kecepatan

Sebarkan artikel ini

MEDAN– Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan berupaya memastikan akurasi radar kecepatan (speed radar) yang tengah digunakan polisi. Perangkat ini dipakai untuk mengukur kecepatan kendaraan di jalan raya dan memantau pelanggaran batas kecepatan kendaraan oleh pengendara.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar ini diharapkan dapat dikumpulkan informasi dan masukan yang komprehensif sehingga nantinya dapat disimpulkan kedudukan alat ukur radar kecepatan ini dalam ranah Metrologi Legal dan keterkaitannya dengan penindakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas.

Hal senada juga disampaikan Direktur Metrologi Rusmin Amin bahwa penggunaan radar kecepatan ini masih relatif baru digunakan sehingga membutuhkan banyak masukan dan informasi dari pihak-pihak terkait dan para ahli dalam membahas penggunaan perangkat tersebut.

Baca Juga:   KPU Minta Tambahan Rp 4,77 T dari APBN untuk Pilkada

Berdasarkan hasil FGD, terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu dilakukan.

“Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas POLRI, dan pihak terkait agar radar kecepatan dapat dimasukkan ke dalam daftar Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Daftar alat-alat UTTP saat ini terdapat pada Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2021 dan dan diatur dalam Permendag 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perdagangan,” jelas Rusmin.

Menurut Ranto P. Rajagukguk dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), teknologi radar kecepatan pada dasarnya memiliki prinsip kerja menggunakan frekuensi dan gelombang suara seperti radar, namun pada peralatan lebih canggih sudah mengandalkan laser.

Baca Juga:   Ini Pesan Natal Dari Jokowi

Speed gun akan mengukur seberapa cepat kendaraan melaju menggunakan kecepatan laser mencapai obyek lalu memantulkannya kembali. Speed gun yang diklaim akurat bisa mendeteksi atau mengukur kecepatan kendaraan sejauh maksimal 300 meter.(MS11)