BINJAI – Keluarga ahli waris atas nama almarhumah Miskiawati (Bilal Mayit), Humala Nst (Bilal Mayit), dan Ribut Ngadiman (Penggali Kubur) mendapatkan manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan Binjai yang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dimana penerima merupakan Kepesertaan dari Program Pekerja Rentan yang dianggarkan melalui APBD Kota Binjai.
Manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ini diserahkan secara simbolis oleh Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah M.AP, Ketua DPRD Kota Binjai H. Noor Sri Alamsyah Putra, S.T, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai Mulyana, di Lapangan Merdeka Kota Binjai, Selasa (28/11/2023).
Dalam sambutan Walikota Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah mengatakan selama ini PEMKO Binjai telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh Pekerja Rentan seperti bilal mayit, penggali kubur, guru tahfidz, guru sekolah minggu, guru agama budha, dan petugas kebersihan masjid/mushollah yang ada di Kota Binjai.
“Secara nilai, santunan yang diberikan tidaklah bisa menggantikan apapun. Kami berharap agar santunan ini tidak dilihat dari nilainya, karena jumlahnya tidak akan sebanding dengan jasa dan pengabdian almarhum/almarhumah.” Ucapnya
Semoga manfaat santunan ini dapat berguna bagi keluarga ahli waris dan dapat menyadarkan kita semua akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja yang ada di Kota Binjai.
Kepala BPJS Ketenagakerjaa Binjai, Mulyana mewakili Institusi manyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga ahli waris.
“Mungkin santunan ini tidak bisa menggantikan apapun daripada nyawa almarhum dan almarhumah, Setidaknya melalui santunan ini dapat sedikit membantu keluarga yang ditinggalkan,” pesannya.
Dikatakannya, santunan ini merupakan bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat yang mendapat musibah.
Dia pun mengharapkan agar seluruh pekerja rentan yang ada di Kota Binjai dapat terlindungi oleh Program BPJS Ketanagakerjaan, dengan iuran Rp. 16.800/bulan sudah bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (MS10)