Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePendidikanSumut

BKD Asahan Didemo, Minta 2 ASN Terlibat Mesum di Pecat

×

BKD Asahan Didemo, Minta 2 ASN Terlibat Mesum di Pecat

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan didesak agar mencopot dua orang aparatur sipil Negara (ASN) yang sebelumnya terlibat kasus mesum beberapa waktu lalu untuk dipecat. Hal itu diminta oleh masa dari organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT-IB) dengan aksi unjukrasa yang mereka gelar pada Kamis, (16/7/2020).

Koordinator aksi, Seto Lubis mengatakan bahwa perbuatan amoral yang dilakukan kedua oknum ASN berinisial Z dan H itu sangat mencoreng marwah ASN dan visi Kabupaten Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri.

“Kami masih melihat keduanya masih aktif bekerja di dunia pendidikan Kabupaten Asahan, tentu hal itu sangat mengecewakan hati masyarakat dan diduga Pemkab Asahan seolah-olah melindungi persoalan amoral yang ada di tanah Rambate Rata Raya ini,”kata Seto dalam orasinya.

Baca Juga:   Hari Pertama Masuk Kerja Bupati Sidak Pelayanan

Seto juga menyebutkan bahwa kedua ASN tersebut telah dilaporkan secara hukum ke pihak Kepolisian Resort (POLRES) Asahan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum, dan barang siapa seorang pria yang telah kawin melakukan zinah, dengan nomor B/354/VII/2020/Reskrim pada tanggal 7 Juli 2020.

Maka hal tersebut memperkuat bahwa keduanya sangat tidak layak menyandang Status ASN di Kabupaten Asahan, sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang termaktub pada Pasal 88 Ayat 1 Huruf C bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Maka hal tersebut keduanya merupakan perbuatan dengan kategori jenis hukuman disiplin berat dan sanksinya adalah pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN,”ungkap Seto

Baca Juga:   Usman Kansong Dilantik Sebagai Dirjen IKP Kemenkominfo

Lebih lanjut, Seto menyebutkan mereka tidak menginginkan mental dari anak dan generasi yang mengenyam pendidikan di Kabupaten Asahan rusak, akibat perbuatan yang memalukan tersebut, serta kami tidak menginginkan laknat dan azab dari Tuhan Yang Maha Esa akibat perbuatan tersebut.

Pihaknyapun, meminta Bupati Asahan untuk tidak melindungi kedua oknum ASN tersebut, dan segera memberikan perintah kepada jajaran yang berwenang agar memberhentikan keduanya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan saat menanggapi aksi massa mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati Asahan agar keduanya diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Kami telah memberikan rekomendasi untuk diberikan tindakan sanksi kepada kedua ASN tersebut,”ujar Ruslan. (MS10)

Baca Juga:   Antisipasi Penyebaran Coronavirus, Gubsu Bentuk Tim Khusus