Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

BKDPSDM Serahkan Arsip Inaktif Kantor Pendidikan dan Pelatihan Medan  

×

BKDPSDM Serahkan Arsip Inaktif Kantor Pendidikan dan Pelatihan Medan  

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Zain Noval menyerahkan arsip inaktif Kantor   Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Adlan, Selasa (12/10/2021).

Penyerahan arsip inaktif Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan yang telah digabung menjadi BKDPSDM pada 2017 ini dilakukan di ruang Kepala BKDPSDM kantor Wali Kota Medan.

Zain Noval menerangkan, kegiatan ini mengacu pada Keputusan Kepala BKDPSDM Kota Medan Nomor 800/786.K Tanggal 1 Oktober 2021 tentang Tim Penyelamatan Arsip Kantor  Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan yang digabung menjadi BKDPSDM.

Selain itu, tambahnya, sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, wajib melakukan penyelamatan arsip.

Baca Juga:   Pilkada Medan, Bobby-Aulia Unggul Sementara Dalam Hitung Cepat

“Pelaksanaan teknis penyelamatan arsip akibat penggabungan atau pembubaran OPD ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,” sebut Zain Noval.

Setelah penyerahan arsip ini, BKDPSDM dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Medan akan mempersiapkan proses pemusnahan arsip BKDPSDM yang direncanakan dilaksanakan pada November tahun ini. Tim pemusnahan arsip akan melakukan penilaian terhadap arsip-arsip yang dapat dimusnahkan.

“Kita mengharapkan, seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan melakukan pengelolaan dan penyelamatan arsip dengan baik. Ini perlu dilakukan agar terwujud tata kelola arsip yang baik dan benar,” ujarnya. (MS7)