Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineHukrimSumut

Blanko Habis, Disdukcapil Asahan Cetak KK Pakai Kertas HVS

×

Blanko Habis, Disdukcapil Asahan Cetak KK Pakai Kertas HVS

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan, kehabisan blanko Kartu Keluarga (KK) yang biasa dipakai masyarakat sebagai bukti  data admnistrasi kependudukan dalam satu keluarga. Namun, bukan berarti masyarakat tak bisa mengurus KK. Disdukcapil tetap melakukan percetakan KK namun dengan kertas HVS 80 Gram.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan, Darmawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/6). Ia mengatakan, per hari ini (Jumat) blanko kartu keluarga yang didapat dari Kementrian Dalam Negeri telah habis stoknya, dan sebagai penggantinya tetap dicetak namun menggunakan kertas HVS 80 gram.

“Iya benar sekarang pakai kertas HVS 80 gram,” kata Darnawan ketika diwawancarai melalui telepon seluler.

Baca Juga:   Kejari Samosir Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan Perum Jasa Tirta I

Darmawan mengatakan, pemakaian kertas HVS 80 gram tersebut dikarenakan sudah menjadi petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pihaknya tidak lagi mencetak kertas blanko KK dan diganti dengan HVS 80 gram.

“Jadi ini saya sampaikan. Ini bukan kebijakan kita karena blanko KK habis dan diganti kertas HVS. Ini sudah jadi kebijakan kementrian, bahwa kementrian tak lagi mencetak kertas blanko KK. Ada pemberitahuannya. Jadi hari ini itu kertas blanko KK stok yang lama habis sebagai gantinya kita tetap cetak tapi menggunkan kertas HVS 80 gram,” kata Darmawan.

Terkait pembuatan KK menggunakan kertas HVS, lanjut Darmawan hal itu  berdasarkan Pemendagri Nomor 109 2019, dimana ketika suatu daerah telah habis stok blanko, maka diganti menggunakan kertas HVS 80 gram.

Baca Juga:   Dipukul, Dijambak, Ibu Ini Akhirnya Memaafkan Orang yang Memukulnya, Kejari Dairi Hentikan Perkaranya

”Bagi suatu daerah yang sudah habis persediaan blanko, maka tidak perlu melakukan pengadaan lagi, karena bisa menggunakan kertas HVS, kebetulan di Disdukcapil Asahan sudah habis hari ini . Namun hal itu hanya berlaku untuk KK,” sambung Darmawan.

Kedepan, kata dia Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri dengan sistim online karena didalamnya telah ada barcode dan tidak memerlukan legalisir karena telah ditandatangani secara elektronik.