Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasionalPeristiwa

BNN Amankan 49 Kg Sabu Dari Truk Muatan Kelapa di Jalinsum

×

BNN Amankan 49 Kg Sabu Dari Truk Muatan Kelapa di Jalinsum

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.comlMEDAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Aceh- Medan seberat 49 kilogram lebih. Barang haram itu diangkut menggunakan truk muatan kelapa di Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare, Air Putih Kabupaten Batubara, Sumut

“Benar, pengungkapan dilakukan di seberang Masjid Al-Munawwarah Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare, Air Putih Kabupaten Batubara,” kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari di Medan, Senin (17/8/2020).

Arman menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada 12-15 Agustus 2020. Tim BNN meringkus empat orang yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Pengungkapan berawal saat BNN mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di wilayah Medan yang dilakukan jaringan Aceh -Medan,” jelas Arman.

Baca Juga:   Hadiri Pemusnahan Di BNNK. Darma Wijaya : Masyarakat Jangan Takut Lapor Pengedar Narkoba
Truk yang digunakan untuk membawa narkoba jenis sabu-sabu

Kemudian katanya, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan truk yang diduga sebagai pembawa barang. Truk tersebut dalam kondisi rusak dan sedang diperbaiki di bengkel kawasan Cemara, Kota Medan.

“Tim BNN mengamankan 2 orang laki- laki di dalam truk. Selanjutnya, truk tersebut digeledah dan didapati 47 bungkus plastik teh warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu dengan total 49,840 kilogram sabu-sabu,” paparnya.

Arman menambahkan, sabu-sabu tersebut dibawa dalam truk muatan kelapa. Para pelaku menggunakan kelapa untuk mengelabui petugas. Selanjutnya tim BNN melakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya.

“BNN masih melakukan pendalaman kasus ini untuk menemukan keterlibatan jaringan dan pelaku lain. Tim lapangan tetap melakukan Interogasi dan pengembangan terhadap para tersangka,” bebernya. (MS-8)

Baca Juga:   Pemerintah Mulai Berlakukan Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter