MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 47 orang orang saat penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (9/10/2021) malam. Dari penangkapan ini, petugas BNNP menyita daun ganja seberat 508,6 Gram.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan pengungkapan peredaran narkoba di areal kampus ini berawal dari adanya informasi dari pihak USU yang mengirimkan surat ke BNNP Sumut terkait dengan adanya dugaan peredaran narkoba di Kampus USU.
“Mendapat informasi itu, petugas BNNP Sumut melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan Sabtu (9/10/2021) malam kemarin turun ke lokasi untuk melakukan penindakan,” kata Toga Panjaitan dalam konfrensi pers, Senin (11/10/2021).
Saat pengerebekan itu, lanjutnya petugas mendapatkan puluhan orang di lokasi areal kampus. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 47 orang yang diamankan, 31 orang positif narkoba, dan 16 orang negatif (dipulangkan). Tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Toga.
Dari 31 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika, setelah didata 20 orang ternyata mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih aktif dan 6 orang sudah alumni. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa.
“Untuk 31 positif narkoba dilakukan asesmen medis (rehabilitasi),” tandasnya.
Ketiga tersangka yakni JHS (27) warga Siboras Toba Dairi, DM (24) warga Blangkejeren Aceh, dan FAY (21) warga Riau.
Hasil penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 Gram dan sudah disita sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa narkotika jenis daun ganja seberat 265 Gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan (JHS yang merupakan Alumni FIB USU) yang sudah dibungkus dalam plastik kecil dan siap edar.
Kemudian dilakukan pengembangan, dari pengakuan JHS bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang wanita DM. Dari pengembangan tersebut, tanggal 10 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan 1 orang teman laki-laki yang bernama FAY di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota.
Atas perbuatannya, kata Toga ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.