Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Bobol Toko Perabot di Tanjung Beringin, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi

×

Bobol Toko Perabot di Tanjung Beringin, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai berhasil meringkus dua pelaku dan penadah kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Sergai, sekitar pukul 13.00 Wib, Minggu (16/5/2021).

Pelaku yang diamankan, yakni, AM (21), warga Dusun X Desa pekan Tanjung Beringin, AR (16) warga Dusun XIII Desa Pekan Tanjung Beringgin, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai. Kemudian, penadah inisial JA (35) warga Dusun XIII Desa Pekan Tanjung Beringin, Sergai juga turut diamankan polisi.

Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 unit kipas angin, 1 antena televisi dan 4 buah kompor gas diamankan ke Mapolsek Tanjung Beringgin.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada Kamis (6/5/2021) sekira pukul
04:00 WIB. Dimana, korban Lista Br Nababan(40) warga Dusun III  Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Saat itu korban sedang membuka toko sekira pukul 08:00 Wib, setiba membuka tiba-tiba melihat barang-barang perabotan berupa 4 buah kompor gas tidak ada yang terletak diatas rak besi.

Selanjutnya, korban melihat kembali satu unit mesin dap air yang terletak di kamar mandi juga tidak ada lagi. Setelah dilihat, ternyata atap seng yang berada di kamar mandi sudah terbuka yang diduga para pelaku masuk yang belum diketahui identitas para pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin agar para pelaku dapat ditangkap.

Kapolres Sergai AKBP Robin didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M Napitupulu dikonfirmasi, Senin (17/5/2021) membenarkan, penangkapan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin.

“Penangkapan pelaku berkat adanya laporan korban di Mapolsek Tanjung Beringin. Hasil penyelidikan selama 9 hari di seputaran tempat kejadian perkara pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu (16/5/2021) sekira pukul 03. 00 Wib,” ucap Kapolres Sergai.

Pelaku AM ditangkap diseputaran pekan Tanjung beringin, hasil interogasi pelaku mengakui, telah melakukan pencurian pembongkaran rumah milik Lista Br Nababan bersama rekanya AR. Selanjutnya, kedua pelaku menjual barang curian kepada JA dan hasil penjualan uang diberikan kepada dua pelaku.

“Dua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Sedangkan satu tersangka sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana,” pungkas Kapolres Sergai. (ms6)

Baca Juga:   Polisi Amankan Dua Pelaku Curas di Sergai