Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Bocah 13 Tahun yang Dikira Gantung Diri, Ternyata Tewas Dipukul Kayu Kelapa

×

Bocah 13 Tahun yang Dikira Gantung Diri, Ternyata Tewas Dipukul Kayu Kelapa

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA-Polsek Medang Deras Polres Batubara merekonstruksi pembunuhan terhadap R, bocah berusia 13 tahun yang semula disangka gantung diri. Ternyata, R terlebih dahulu dihabisi oleh dua temannya dengan cara dipukul menggunakan kayu kelapa, lalu lehernya digantungkan untuk mengaburkan kematian korban.

Rekonstruksi terhadap R dilakukan di halaman Mapolsek Medang Deras, pada Jumat (5/2/2020) kemarin. Ada 14 adegan yang di peragakan oleh dua tersangka yang dihadirkan.

Kapolsek Medang Deras, AKP M Irsyad di dampingi oleh Kanit Iptu AH Sagala dan Kanit Binmas, Iptu Abdi, menjelaskan, dua tersangka modusnya menggantung korban untuk menghilangkan jejak, seolah-olah R melakukan gantung diri di pohon sawo milik Pak Itam.

Dijelaskan Kapolsek, digelarnya rekontruksi untuk melengkapi pemberkasan sebelum akhirnya diserahkan di Kajari Batubara. Kedua pelaku berinsial HR (20) dan AB (21) warga Medang Deras

Baca Juga:   Pemkab Batu Bara Jalin Kerjasama Dengan LPD LPMP Sumut

Pada adegan 8 dan 9, jelas terlihat korban R dipukul dengan kayu kelapa dan jatuh tersungkur oleh AB. Menyadari korban sudah tak bernyawa, HR kemudian berinisiatif menyimpulkan tali bekas ayunan yang ada di pohon tak jauh mereka memukul korban.

“Kedua pelaku, menaikkan badan R hingga tidak tersentuh tanah,” papar Iskad.

Rekontruksi berjalan lancar di bawah pengawalan puluhan Personil Polsek Medang Deras. Ramainya warga yang menonton membuat petugas ekstra ketat, agar rekontruksi berjalan dengan aman.

Sebanyak 14 adegan yang diperagakan oleh ketua tersangka dan langsung disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batubara dan penasehat hukum.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76c yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. (MS10)

Baca Juga:   Gubernur Edy Lepas Lab Mobil PCR Kabupaten Batubara