Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiNasionalSumut

BPD AKU Sumut Ingin Menjadi Akselerator Bagi Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

×

BPD AKU Sumut Ingin Menjadi Akselerator Bagi Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Sebarkan artikel ini
foto bersama

Medan, Mediasumutku.com – Banyak pihak yang ingin membantu pemerintah dalam mengembangkan ekonomi masyarakat secara luas. Salah satu pihak yang ingin melakukan hal itu adalah Perkumpulan Andalan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), atau  disingkat AKU.

“Secara kelembagaan, kami ingin membangun kelembagaan AKU yang tangguh dan profesional, membangun ekonomi kerakyatan berbasis kelompok dalam wadah koperasi, dan membangun dan menguatkan kemitraan dengan segenap stakeholders pemberdayaan atas dasar kesetaraan, kesamaan visi, dan saling menguntungkan,” ujar Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AKU Sumatera Utara Kustoro Budiarta kepada para wartawan di Medan, Kamis (8/8/2019).

Kata Kustoro yang didampingi oleh Mery Sulianty selaku Sekretaris BPD AKU Sumut dan sejumlah pengurus lainnya, AKU adalah organisasi non-pemerintah yang bersifat mandiri dan independen yang bergerak memperjuangkan ekonomi kerakyatan  dan pengembangan perekonomian mikro dalam rangka memperkuat fungsi ekonomi dari keluarga.

Baca Juga:   Sepanjang tahun 2020, Pasar Modal Hadapi Banyak Tantangan Karena Covid 19

AKU, ujar Kustoro, berazaskan dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, gotong-royong dan kekeluargaan. I menegaskan, tujuan pembentukan SAKU adalah untuk menghimpun potensi dan daya saing kelompok UPPKS, membantu dan mengakselerasi segenap potensi kelompok serta menjembatani Kelompok UPPKS dalam mendapatkan akses, seperti akses modal, pasar, informasi dan teknologi, serta sumber daya.

“Kalau soal legalitas, jangan ragu. Kami dibentuk pada tanggal 15 Maret 2002 dengan akta notaris Soehartono Adiwinoto SH nomor 6, 15 Oktober 2002. Kami terdaftar di Departemen Dalam Negeri dengan registrasi nomor 169/D/XI/2002 tertanggal 14 November 2002,” papar Kustoro.

Pihaknya juga terdaftar  di Kementerian Hukum dan HAM dengan registrasi nomor  AHU-0011866.AH.01.07.Tahun 2018 tanggal 27 September 2018 berdasarkan salinan akta nomor 01 tanggal 5 September 2018 yang dibuat oleh Lucy Indriani Lubis SH M.Kn. Kustoro menyebutkan, kepengurusan AKU Sumut dilantik pada tanggal 21 Maret 2019.

Baca Juga:   Terkini Sumut, ODP Turun 3.638 Orang, PDP Naik 122 Orang, Positif Covid -19 Ada 56 Orang dan Meninggal Tetap 5 Orang

AKU di tingkat pusat, ujar Kustoro, dipimpin oleh GKR Mangkubumi dan Iyuk Wahyudi selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Kustoro menegaskan, agar proses akselerasi pembangunan ekonomi rakyat bisa diwujudkan, maka BPD AKU Sumut membentuk enam cabang di tingkat kabupaten dan kota sampai akhir tahun 2019.(MS1/MS1)