Asahan – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kisaran melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat NBP 4 Kisaran terkait perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kesepakatan kerjasama dilakukan melalui penandatanganan kerjasama oleh Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat NBP 4 Ektapera Peranginangin dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Aziz Muslim, Senin (19/12/2022)
“Kerjasama ini mencakup perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan untuk para debitur PT. Bank Perkreditan Rakyat NBP 4 Kisaran pada segmen peserta bukan penerima upah (BPU)” kata Aziz Muslim Kepala BPJamsostek Kisaran.
Ia mengatakan dengan iuran tersebut peserta akan mendapatkan jaminan pembiayaan apabila terjadi kecelakaan dan akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 42 Juta.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan yang berkelanjutan atas optimalisasi perlindungan jaminan sosial, karena ini merupakan bukti negara hadir untuk masyarakat,” terangnya. (MS10)