Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

BPJAMSOSTEK Kisaran Imbau Peserta Usia 56 Tahun Agar Segera Klaim JHT

×

BPJAMSOSTEK Kisaran Imbau Peserta Usia 56 Tahun Agar Segera Klaim JHT

Sebarkan artikel ini

Asahan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kisaran meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut, sebagaimana berdasarkan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua disebutkan bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim menyampaikan, bagi peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya.

“Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua,”ucap Aziz, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:   Para Ulama Insya Allah Ada di Belakang Bobby Nasution

Ia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

“Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek,”jelas Aziz.

“Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,”tambahnya mengakhiri, (MS10)

Baca Juga:   Pemkab Asahan Umumkan Hasil Seleksi CPNS