Scroll untuk baca artikel
17 AGUSTUS FLYER bu Merry for web square
17 AGUSTUS FLYER pak Budi for web square
previous arrow
next arrow
CALEG PROVINSI SUMUT 2 FLAYER UACPAN 17 AGUSTUS
CALEG PROVINSI SUMUT 4 FLAYER UACPAN 17 AGUSTUS
CALEG PROVINSI SUMUT 2 FLAYER UACPAN 17 AGUSTUS
CALEG PROVINSI SUMUT 4 FLAYER UACPAN 17 AGUSTUS
previous arrow
next arrow
Sumut

BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris Seorang Pemulung

×

BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris Seorang Pemulung

Sebarkan artikel ini

Binjai – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Binjai menyerahkan santunan program jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris salah seorang pemulung di Kota Binjai, Selasa (6/6/2023).

Penyerahan santunan JKM diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai bersama Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hendro Susanto kepada istri almarhum di rumah almarhum Jl Bantara VII Kota Binjai.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Mulyana, mengatakan, almarhum Darmawan tercatat sebagai peserta aktif BPJamsostek sebagai salah satu pekerja bukan penerima upah (BPU) yakni sebagai pemulung.

“Tadi (kemarin), kami serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Darmawan. Ahli warisnya berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta sebagai manfaat program JKM bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” kata Mulyana.

Baca Juga:   Pantau Kesiapan Pilkades, Kapolres Sergai Patroli Pengecekan Lokasi TPS

Santunan ini merupakan bukti nyata hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat yang mendapat musibah.

“JKM sebesar Rp42 juta merupakan manfaat pasti didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto mengucapkan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum (ahli waris).

“Mungkin santunan ini tidak bisa menggantikan apapun dari pada nyawa almarhum, setidaknya melalui santunan ini dapat sedikit membantu keluarga yang ditinggalkan dan mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan tidak bersedih lagi,”pesannya

Baca Juga:   Polres Sergai Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru

“BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan mitra strategis Legislatif, tentunya kita akan menyampaikan kepada publik ataupun mengedukasi kepada masyarakat bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjadi akan terus menjadi sahabat masyarakat dan harapannya seluruh masyarakat yang bekerja (apapun pekerjaannya) dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, “tutupnya. (MS10)