Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

BPJAMSOSTEK Terapkan Validasi Berlapis ke Calon Penerima BSU

×

BPJAMSOSTEK Terapkan Validasi Berlapis ke Calon Penerima BSU

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | Asahan – Subsidi untuk pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan ketentuan umum yang dilaporkan perusahaan tidak lebih dari 5 juta terus berjalan pendataannya. Saat ini tengah dilakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan validasi berlapis menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran Moch Faisal, kepada wartawan, mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan nilai tambah bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif, selain mereka mendapatkan manfaat dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Kami harap pihak perusahaan melaporkan upah peserta sesuai dengan yang sebenarnya dan melengkapi segala ketentuan administrasinya, sehingga pemberian bantuan subsidi upah ini bisa cepat tersalurkan dan tepat sasaran,” ujar Faisal, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga:   Pemuda Pancasilan Siap Dukung Pembangunan Pemkab Asahan

Sementara itu sebutnya, untuk mewujudkan hal tersebut, BPJAMSOSTEK menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

“Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto.

Terkait Permenaker 14/2020 jelas Agus, kriteria yang diterapkan antara lain, pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Selain berpaku pada kriteria tersebut lanjutnya, BPJAMSOSTEK juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan; pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.

Baca Juga:   Ramadan, BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran Berbagi Takjil

“Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJAMSOSTEK sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pada tahap ini, BPJAMSOSTEK melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia,”bebernya.

Kedua sambung Agus, pada tahap ini BPJAMSOSTEK melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJAMSOSTEK, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

“Ketiga, BPJAMSOSTEK melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda,”urainya.

Baca Juga:   Jelang Akhir Tahun, Pelindo 1 Dumai Salurkan Bina Lingkungan

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Berdasarkan data yang diterima sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening. Pelaksanaan transfer dana BSU batch pertama rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI, Joko Widodo, dalam waktu dekat ini. (MS10)