Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Kesehatan

BPJS Kesehatan Cab Kisaran dan Kejari Labuhanbatu Gelar Mediasi Panggil Badan Usaha Tidak Patuh

×

BPJS Kesehatan Cab Kisaran dan Kejari Labuhanbatu Gelar Mediasi Panggil Badan Usaha Tidak Patuh

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu – BPJS Kesehatan Cabang Kisaran bersama dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memanggil badan usaha yang terindikasi tidak patuh dalam menjalankan kewajibannya dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Aisyah mengatakan nantinya seluruh badan usaha yang dilakukan mediasi tersebut diharapkan melaksanakan kewajibannya, dalam hal ini membayarkan iuran kepesertaan JKN yang memang sudah tertunggak beberapa bulan.

“Kita sudah mengundang 10 badan usaha yang ada di Kabupaten Labuhanbatu untuk menghadiri proses mediasi kali ini. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di sini akan menjadi penengah antara badan usaha yang diundang ini dengan BPJS Kesehatan Cabang Kisaran. Kita berharap pertemuan ini bisa menjadi wadah yang efektif untuk mendengarkan alasan mengapa badan usaha tersebut tidak melaksanakan kewajibannya,” ujar Aisyah.

Aisyah menjelaskan bahwa sejak undangan mediasi ini dikirimkan, ada 7 badan usaha yang langsung melakukan pembayaran iuran sehingga badan usaha tersebut tidak berkewajiban lagi untuk datang ke pertemuan kali ini.

Baca Juga:   Program Bakti TNI KB Kes Terpadu Sukseskan Program Pengendalian Penduduk Sumut

“Informasi dari BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, sejak undangan itu disebar ada 7 badan usaha yang langsung melaksanakan pembayaran iuran. Sehingga sebelum waktu pertemuan tiba, iurannya sudah masuk dan kepesertaan pegawainya aktif kembali. Sebenarnya pertemuan ini tidak perlu dilakukan apabila badan usaha tersebut rutin membayarkan iurannya,” ujarnya.

Aisyah juga mengatakan bahwa apabila badan usaha tersebut tidak patuh, badan usaha tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang SJSN, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif.

“Kita tidak berharap badan usaha ini akan mendapatkan sanksi tersebut, itu sebabnya kita akan edukasi akan pentingnya melaksanakan kewajiban membayar iuran tepat pada waktunya. Tidak ada keterlambatan seperti kali ini lagi di masa mendatang. Komitmen dari badan usaha ini sangat penting,” ujarnya.

Baca Juga:   PSU Pilkada Labuhanbatu,Paslon Nomor 2 Unggul

Ditemui secara terpisah, Lenny Marlina T.U.M. selaku Kepala BPJS Kesehatan Kisaran juga mengutarakan akan pentingnya status kepesertaan aktif dari peserta JKN.

“Status kepesertaan JKN yang aktif itu penting sekali. Perlindungan jaminan kesehatan akan dapat digunakan pada saat kepesertaanya aktif. Kalau status kepesertaan dari pegawainya tidak aktif karena badan usahanya tidak membayarkan iuran, tidak akan ada gunanya bagi pegawai badan usaha tersebut. Bayangkan kalau misalnya pegawainya sakit, tapi tidak bisa digunakan padahal gajinya sudah dipotong setiap bulan, bayangkan bagaimana perasaan pegawai tersebut,” ujar Lenny.

Lenny menambahkan bahwa BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah menandatangani kesepakatan dimana BPJS Kesehatan dapat meminta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) apabila badan usaha tersebut tetap tidak menjalankan kewajibannya. Baik dalam membayarkan iuran, tidak mendaftarkan seluruh pegawainya, serta tidak melaporkan gaji yang sesungguhnya kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga:   Pemkab Sergai Dukung PDGI Gelar Sikat Gigi Massal 1.000 Siswa SD

“Badan usaha memiliki tanggung jawab yang besar kepada seluruh pegawainya untuk memastikan bahwa seluruh pegawainya beserta seluruh anggota keluarga mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan dengan tetap rutin membayarkan iuran. Badan usaha juga memiliki kewajiban untuk menyerahkan data yang sesungguhnya. Baik data pegawai maupun data gaji yang sesungguhnya. BPJS Kesehatan berharap badan usaha juga ikut proaktif membantu terselenggaranya program JKN ini. Karena program ini adalah amanat dari Pemerintah yang hanya bisa dilaksanakan dengan baik apabila seluruh pihak yang terkait di dalamnya melaksanakan tugasnya dengan baik juga,” ujarnya. (MS10)