Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan 42 Juta Kepada Ahli Waris Pekerja UMKM

×

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan 42 Juta Kepada Ahli Waris Pekerja UMKM

Sebarkan artikel ini

Asahan – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja peneruma upah (PU) yang bekerja di usaha UMKM “Rumah Frozen Food Kak Ugi” di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Penyerahan manfaat program jaminan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Ruby Hacidi, selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, kepada Bapak Toyib, selaku ahli waris dan suami almarhumah di kediamannya pada Selasa (12/11/2024).

Santunan Jaminan Kematian tersebut merupakan bukti nyata perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif. Ibu Nurlela, sebagai karyawan yang terdaftar pada program Jaminan Kematian, berhak atas santunan ini setelah wafatnya.

Ruby Hacidi, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, menyampaikan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja UMKM yang seringkali rentan dari segi finansial dan perlindungan sosial.

Baca Juga:   Kata AHY, Edy Rahmayadi Itu Sosok yang Menginspirasi

“Kami berharap agar pemberian santunan ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi motivasi bagi para pelaku UMKM lain untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami di BPJS berkomitmen untuk terus mengedukasi dan mengajak pelaku usaha lainnya agar lebih banyak pekerja yang terlindungi,” ujar Ruby.

Ia menambahkan, banyak pekerja termasuk sektor UMKM merupakan tulang punggung ekonomi di banyak daerah, termasuk di Asahan. Namun, masih banyak pekerja di sektor ini yang belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat merasa lebih tenang dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

Bapak Toyib, suami dari almarhumah Ibu Nurlela, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sangat berterima kasih atas santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini sangat membantu kami dalam melewati masa-masa sulit ini. Semoga ke depannya, semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan seperti ini,” ujar Toyib.

Baca Juga:   Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 515 Juta

Sementara itu, Aziz Muslim, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan harapan bagi para pelaku usaha agar lebih sadar akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi karyawan mereka.

“Kami di BPJS Ketenagakerjaan senantiasa berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Santunan yang diserahkan kepada ahli waris almarhumah ini menunjukkan bahwa kami serius dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja dari berbagai sektor, termasuk pelaku usaha dan UMKM. Kami berharap para pemilik usaha dapat melihat manfaat nyata dari program ini dan terdorong untuk mendaftarkan pekerjanya agar semua terlindungi,” ujar Aziz Muslim.

Santunan Jaminan Kematian ini merupakan bagian dari berbagai program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga kematian. Program ini terbuka untuk berbagai jenis pekerja, termasuk pekerja formal dan informal di sektor UMKM.

Baca Juga:   Restorative Justice : Upaya Kejaksaan Memulihkan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kisaran berharap acara penyerahan simbolis ini dapat memotivasi para pemilik usaha di wilayah tersebut untuk mendaftarkan pekerja mereka. Dengan terdaftarnya pekerja UMKM dalam BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan, sekaligus mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran terus melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada UMKM agar mereka memahami manfaat dari program jaminan ketenagakerjaan ini. Dengan melibatkan pekerja UMKM dalam program perlindungan ketenagakerjaan, diharapkan dapat tercipta ekosistem kerja yang lebih aman dan sejahtera di Kabupaten Asahan.  (MS10)