Scroll untuk baca artikel
[smartslider3 slider="7"]
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Perkuat Sosialisasi Program Perlindungan untuk Pekerja Informal

×

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Perkuat Sosialisasi Program Perlindungan untuk Pekerja Informal

Sebarkan artikel ini

Binjai – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Binjai terus aktif memperluas edukasi tentang manfaat program jaminan sosial kepada pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Pada Jumat (25/4/2025), BPJS Ketenagakerjaan Binjai bersama para pemangku kepentingan menggelar sosialisasi untuk anggota Forum Zakat Sumatera Utara (FOZ Sumut) di wilayah kerjanya.

Dalam kegiatan ini, Tim Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Binjai memaparkan pentingnya perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menegaskan bahwa program perlindungan sosial sangat vital bagi semua pekerja, termasuk sektor informal. “Manfaat dari JKK dan JKM sangat dibutuhkan. Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan nominal maupun waktu,” jelas Syarifah.

Lebih lanjut, Syarifah menerangkan, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan bila meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta akan diberikan kepada ahli waris.

Program ini juga memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Beasiswa ini mencakup pendidikan dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Syarifah menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Ia berharap seluruh pekerja informal di Kota Binjai dapat memahami pentingnya perlindungan sosial dan segera mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Iuran yang diperlukan juga sangat terjangkau. Mulai dari Rp16.800 per bulan untuk program JKK dan JKM. Jika ingin menambah manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), cukup membayar Rp36.800 per bulan,” kata Syarifah.

Dengan perlindungan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak masyarakat pekerja informal di Binjai yang terlindungi dari berbagai risiko sosial di masa depan. (MS10)