Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Himbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi Demi Menghindari Penyalahgunaan Data BSU

×

BPJS Ketenagakerjaan Himbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi Demi Menghindari Penyalahgunaan Data BSU

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU menghimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.

Dalam keterangannya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” jelas Oni.

Baca Juga:   BPJAMSOSTEK Optimis Perlindungan Jamsos di Masa Depan Telah Menyeluruh

Menurut data BPJAMSOSTEK, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915. Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.

Oni Marbun melanjutkan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.

Baca Juga:   Pemerintah Daerah Diharapkan Jamin Perlindungan Buruh Tani

Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Menutup keteranganya, Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Oni.

Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim menghimbau kepada pemberi kerja/badan usaha di wilayah kerjanya untuk memastikan semua pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Tingkatkan Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Kisaran Jalin Kerjasama dengan Dua Asosiasi Nelayan

“Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, manfaat tidak hanya dirasakan oleh para pekerja. Namun, juga bisa dirasakan oleh keluarga para pekerja, salah satunya manfaat lain berupa BSU ini. Jadi, kami menghimbau pemberi kerja/badan usaha dan juga para pekerja, untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Aziz Muslim. (MS10)