Scroll untuk baca artikel
[smartslider3 slider="7"]
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Perusahaan di Langkat Wajib Sesuaikan Upah Sesuai UMK 2025

×

BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Perusahaan di Langkat Wajib Sesuaikan Upah Sesuai UMK 2025

Sebarkan artikel ini

Langkat – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Langkat agar membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan. Hal ini penting karena besaran manfaat jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada nominal upah yang dilaporkan oleh perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan kewajiban perusahaan untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulan serta memperbarui data upah dan tenaga kerja secara berkala. Langkah ini bertujuan memastikan keakuratan data kepesertaan dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja.

“Merujuk pada Surat Edaran Penjabat Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, UMK Kota Binjai telah ditetapkan sebesar Rp3.134.660. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menyesuaikan pelaporan upah pekerja minimal sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langkat Stabat, Sugiyanto, dalam keterangannya kepada wartawan.

Sugiyanto juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayar iuran tepat waktu akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar dua persen per bulan dari total tunggakan. Jika pembayaran dilakukan melewati tanggal 15 di bulan berikutnya, maka perusahaan harus membayar akumulasi denda sesuai dengan jumlah bulan keterlambatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pasal 1 Ayat 10, upah merupakan hak pekerja yang diberikan dalam bentuk uang sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Komponen upah ini termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya yang telah disepakati melalui perjanjian kerja atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Sugiyanto menegaskan bahwa laporan upah yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan harus mencerminkan nominal sebenarnya yang diterima pekerja atau minimal sesuai UMK yang berlaku. Dengan pelaporan yang sesuai, manfaat jaminan sosial yang diterima pekerja juga akan meningkat, yang pada akhirnya dapat berdampak positif pada produktivitas tenaga kerja di perusahaan.

“Kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran iuran akan memastikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja serta meningkatkan kesejahteraan mereka,” tutup Sugiyanto. (MS10)