Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Manfaat Beasiswa Untuk 2 Anak Hingga 174 Juta

×

BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Manfaat Beasiswa Untuk 2 Anak Hingga 174 Juta

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN– Pasca terbitnya Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien mengatakan, berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga:   Layanan Lapak Asik BPJAMSOSTEK Diharapkan Jadi Contoh Lembaga Pelayanan Lain

“Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun,” ujarnya dalam keterangan rilisnya kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Iapun menambahkan, secara simbolis hari ini oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan”, kata Ida.

Baca Juga:   Protokol Lapak Asik BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran Mudahkan Warga Klaim JHT

Sementara itu, Direktur BPJAMSOSTEK,  Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.

“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350%, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.

Hal ini dikatakannya menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat, sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Baca Juga:   BPJAMSOSTEK Percayakan RSUD Aekkanopan Sebagai RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

“Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya,” tutup Ida. (MS10)