Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

BPJS Ketenagakerjaan Potong 90 Persen Iuran Peserta

×

BPJS Ketenagakerjaan Potong 90 Persen Iuran Peserta

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan – Kebijakan pemerintah untuk relaksasi iuran peserta terkait pandemi Covid-19 didukung oleh  BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR.

Beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah. Hal tersebut, disampaikan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, melalui Kepala Cabang Kisaran, Moch Faisal di Kisaran, Jumat (1/5/2020).

“Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah,” ucap Faisal.

Baca Juga:   Ini Kata Ahli Patologi Forensik Tentang Virus Corona

Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait dampak pandemi wabah virus Covid-19, Agus menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.

“Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun,” kata Faisal.

Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

Baca Juga:   Dimulai Tahun Ajaran Baru Tergantung Kondisi Daerah

Faisal menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.

Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Faisal menuturkan jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJSMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus Covid-19.

“Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB,” ungkap Faisal.

Kepedulian lainnya, Faisal menyebutkan, BPJAMSOSTEK juga telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.

Baca Juga:   Keinginan Untuk Vaksinasi, Polres Sergai Jemput Bola Masyarakat Tuna Netra

“Semua ini merupakan bentuk konkrit partisipasi BPJAMSOSTEK membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BPJAMSOSTEK,” ujarnya.