Batu Bara – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis bantuan toilet disabilitas dan bantuan biaya pengobatan serta santunan cacat kepada Mhd. Safi’i yang merupakan tenaga kerja dari perusahaan PT. Karya Pratama Niagajaya, Selasa, (23/1/2024)
Kegiatan tersebut bertempat di kantor PT. Karya Pratama Niagajaya, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien beserta tim, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Aziz Muslim beserta tim serta para jajaran dari perusahaan PT. Karya Pratama Niagajaya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien mengatakan program bantuan ini merupakan program yang menghubungkan tenaga kerja disabilitas dengan perusahaan yang memerlukan mereka. Program ini dilakukan dengan dasar hukum UU no 8/2016 sesuai aturan instansi dan perusahaan wajib mempekerjakan dua persen untuk pemerintah BUMN dan satu persen untuk swasta dari penyandang difabel.
“Dengan bantuan kepada Bapak Mhd. Safi’i dan PT. Karya Pratama Niagajaya diharapakan dapat membantu kegiatan pekerjaan di perusahaan dan dapat meningkatkan kembali semangat kerja sehingga merasa aman dan bebas cemas dalam bekerja”, ungkap Henky.
General Manager PT. Karya Pratama Niagajaya, Kawi Koiman mengapresiasi bantuan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan dan tenaga kerja, kerja sama ini diharapkan terus terjalin agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan untuk kesejahteraan para pekerja.
“Saya atas nama PT. Karya Pratama Niagajaya mengucapkan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, semoga program bantuan yang diberikan ini dapat memberikan manfaat bagi kami khususnya para pekerja agar terlindungi dan menambah semangat dalam bekerja”, ujar Kawi.
Diketahui Mhd. Safi’I mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 28 September 2022 yang mengakibatkan kaki kirinya terluka dan harus diamputasi.
Safi’i yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendapatkan perawatan kecelakaan kerja sampai dirinya dinyatakan sembuh. Ia juga mendapat bantuan kaki palsu tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.
Biaya Pengobatan Dan Santunan Cacat yang diberikan sebesar Rp. 417.386.460,- yang terdiri dari Biaya pengobatan sebesar Rp. 309.617.730,- Santunan tidak mampu bekerja sebesar Rp. 18.404.740,- dan Santunan cacat sebesar Rp. 89.363.990,-.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Aziz Muslim menambahkan penyerahan bantuan toilet disabilitas ini merupakan program yang sangat penting yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena sangat membatu pekerja yang mengalami cacat disabilitas akibat kecelakaan kerja dalam kegiatan pekerjaan di perusahaan.
“Bantuan yang didapatkan oleh Pak Safi’i ini merupakan haknya karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hak-hak lainnya juga didapatkan seperti Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja, dan Santunan cacatnya sesuai hasil resume dokter yang merawatnya. Kami BPJS Ketenagakerjaan selalu hadir dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia”, tutup Aziz. (MS10)