Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

BPKH Tunjuk Mandiri Syariah Sebagai Pemberi Layanan Kustodian Senilai Rp5,5 Triliun

×

BPKH Tunjuk Mandiri Syariah Sebagai Pemberi Layanan Kustodian Senilai Rp5,5 Triliun

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mendapatkan kepercayaan dan penunjukkan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Umum Syariah penyedia layanan Kustodian untuk mengadministrasikan efek syariah senilai Rp5,5, Triliun milik BPKH.

Penunjukkan tersebut disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama pengadministrasian Layanan Bank Kustodian atas Investasi Efek Syariah oleh Mandiri Syariah kepada BPKH.

Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari mengapresiasi atas kepercayaan dan amanah BPKH kepada Mandiri Syariah untuk mengadministrasikan portfolio investasi efek syariah yang dikelolah oleh BPKH.

“Sebagai lembaga negara pengelola dana calon jemaah haji seluruh Indonesia, tugas dan amanah BPKH menginspirasi kami untuk turut serta mendukung kegiatan BPKH dalam melakukan pengelolaan dana calon Jemaah Haji Indonesia, antara lain melalui pemberian layanan Kustodian atas investasi efek syariah BPKH,” kata Toni, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:   REI dan 'Mediasumutku.com' Bantu 150 Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Lebih lanjut Toni menambahkan, kerjasama ini merupakan bentuk nyata dukungan BPKH kepada bank syariah dan layanan investasi pasar modal syariah di Indonesia.

Sementara itu Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Dr. Anggito Abimanyu, MSc menyatakan, dalam mengelola investasi syariah, BPKH berupaya kaffah menggunakan layanan berbasis syariah termasuk Kustodian Bank Umum Syariah.

“BPKH mendukung pengembangan industri keuangan syariah termasuk jasa-jasa pelayanannya, dan berharap langkah BPKH tersebut diikuti oleh investor lain,” ungkap Anggito.

Selain itu menurut Anggito, langkah BPKH menunjuk Mandiri Syariah sebagai pemberi layanan Kustodian untuk mengadministrasikan efek syariah merupakan salah satu bentuk dukungan rencana merger 3 Bank Syariah BUMN oleh pemerintah dan mewujudkan mimpi Road Map Indonesia sebagai Hub-Bank Syariah terbesar di dunia.

Baca Juga:   Sepekan Terakhir, Rupiah Cenderung Alami Penguatan

“Hal tersebut juga ujungnya berdampak pada peningkatan pelayanan kepada jamaah haji di Indonesia secara tidak langsung. BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai manfaat dana kelolaan haji bedasarkan prinsip syariah, aman, akuntabel dan transparan,”pungkasnya. (MS11)