Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Breaking News!! Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas

×

Breaking News!! Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kabar terkini terkait mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Selasa (28/2/2023) dikabarkan sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Pembebasan itu dilakukan setelah Dzulmi Eldin menjalani 2/3 masa tahanan dan sudah mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.

Humas Lapas Tanjung Gusta Medan, Reymond menyampaikan bahwa kegiatan pengeluaran Pembebasan Bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan An. Dzulmi Eldin (Mantan Walikota Medan), setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan, untuk diregistrasi sebagai Klien Pemasyarakatan. Selanjutnya melapor ke Kejari Medan.

“Setelah kegiatan itu, selanjutnya pihak Lapas menyerahkan kepada Keluarga,” kata Reymond.

Sebelumnya, Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan Maju A Siburian, mengatakan sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Lapas Tanjung Gusta telah melihat semua persyaratan untuk Dzulmi Eldin. Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap maka pengajuan bebas bersyarat itu bisa diajukan.

Baca Juga:   Unimed Terima Penghargaan Anugrah KIP Tahun 2019

“Setelah Dzulmi Eldin melunasi kewajibannya membayar denda kerugian negara dan kita lihat semua maka kita usulkan untuk mendapatkan bebas bersyarat,” tegasnya.

Sebelumnya, Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total Rp2,1 Miliar.

Kasus ini bermula pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Eldin juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji menerima hadiah berupa uang secara bertahap.

Dalam kasus ini, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri dan juga Kadis PU Medan Isa Anshari ikut terlibat.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Semangati Keluarga Almarhum Parada Muqtadir

Samsul Fitri Divonis 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan karena menjadi orang suruhan Dzulmi Eldin dan Isa Ansyari sendiri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan karena memberikan suap.

Sedangkan Dzulmi Eldin sendiri dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Bahkan hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 4 tahun.