Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

BUMN dan Anak Perusahaan Diimbau Tertib Program Jamsostek

×

BUMN dan Anak Perusahaan Diimbau Tertib Program Jamsostek

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 mendapatkan respon positif dari berbagai pihak, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang langsung menyerukan seluruh jajarannya, melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021.

Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien mengatakan, dengan adanya surat edaran Menteri BUMN ini, pihaknya mengharapkan dapat dilaksanakan secara menyuluruh oleh stakeholder yang ada di wilayah kerja cabang Kisaran.

Ia menyatakan akan mensosialisasikan kepada seluruh stakeholder guna terciptanya perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Baca Juga:   Tahap Akhir Konstruksi, Bendungan Karalloe Siap Suplai Air Irigasi di Kabupaten Gowa

“Sejak kejadiran Inpres nomor 2 tahun 2021 memberikan semangat bagi kami untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada semua pihak, stakeholder terkait,” ucapnya.

Sebelumnya, menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden. Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Baca Juga:   Ekspor Tanaman Hias Indonesia Naik 69,7 Persen Selama Pandemi

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro. (MS10)

Baca Juga:   IKPAS Sergai Salurkan 200 Paket Sembako Jelang Ramadhan Kepada Warga Jabodetabek