Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Buronan Kasus Korupsi Dana Reboisasi Dishut Buru Selatan Diamankan di Jakarta Pusat

×

Buronan Kasus Korupsi Dana Reboisasi Dishut Buru Selatan Diamankan di Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ir. Muhammad Tuasamu di Jalan Johar Baru IV Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan Muhammad Tuasamu (61 Tahun) tempat tinggal Desa Lektama Kec. Namrole Kab. Buru Selatan Provinsi Maluku, pekerjaan terakhir adalah Kepala Dinas Kehutanan Kab. Buru Selatan Provinsi Maluku).

“Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 Tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kab. Buru Selatan yang dilakukan oleh Ir. Muhammad Tuasamu selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu, S.Hut. Msi (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S.Hut (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng dengan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas koma enam puluh empat sen). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan,” papar mantan Asintel Kejati Sumut ini.

Baca Juga:   Cegah Politik Identitas, TNI Polri Harus Netral dalam Pilkada

Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018, kata Leo dan saat ini terpidana dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku.

“Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021. Dimana, melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas Leo Simanjuntak.