Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Buruh Tani Nyambi Jual Sabu Asal Pulau Gambar Ditangkap Polisi

×

Buruh Tani Nyambi Jual Sabu Asal Pulau Gambar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai– Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Sabtu(22/2/2020) sekira pukul 15:00WIB.

Pelaku yang diamankan BS alias Bembeng (30) seorang petani warga Dusun VIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap di Dusun II, Tepatnya di Depan Kantor Camat Pegajahan.

Hasil penangkapan Bembeng, polisi berhasil menyita barang bukti 1 klip plastik transparan, 1 helai plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 buah dompet warna coklat merek levis, 1 Unit HP Merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 200 ribu,-

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum kepada
Awak media, Minggu(23/2/2020) mengatakan penangkapan pelaku
atas menindaklanjuti dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba
jenis sabu yang dilakukan terhadap pelaku BS alias Bembeng.

Baca Juga:   Polres Sergai Gelar Penyekatan Pos I di Perbaungan

Dimana pelaku BS alias Bembeng yang sehari -hari sebagai buruh tani di Dusun VIII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Sergai Diduga melakukan peredaran jual beli narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, Unit opsnal Polsek Perbaungan bergerak di TKP. Tepatnya Depan Kantor Camat Pengajahan untuk melakukan Under Cover Buy untuk bertransaksi dengan pelaku untuk menjual barang haram jenis sabu sabu.

Setiba dilokasi, pelaku mengetahui jika pembeli tersebut adalah petugas sehingga pelaku melarikan diri ke arah sungai, namun pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan di saku celana.

Atas perbauatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses hukum yang berlaku. Dan tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,”Ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.

Baca Juga:   Kurir Sabu Asal Dolok Masihul Ditangkap Polisi