Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Cafe di Binjai Digugat Kejaksaan atas Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

×

Cafe di Binjai Digugat Kejaksaan atas Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Binjai – Kejaksaan Negeri Binjai melalui surat kuasa khusus (SKK) bersama BPJS Ketenagakerjaan Binjai telah mengajukan gugatan sederhana terhadap Soeta Cafe atas ketidakpatuhan terkait pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Gugatan ini diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara setelah upaya negosiasi gagal dilakukan oleh pihak Soeta Cafe. Tindakan hukum ini merupakan langkah penegakan kepatuhan pemberi kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Binjai, Antonius Ginting Munthe, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/9/2024) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah gugatan sederhana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, dengan nilai gugatan maksimal Rp500 juta.

Baca Juga:   Presidensi G20 Indonesia, Kebersamaan dalam Keberagaman Wujudkan 'Harmoni' Pemulihan

“Dalam kasus ini, Soeta Cafe menunggak pembayaran sebesar Rp18.733.473, yang terdiri dari iuran sebesar Rp16.143.298 dan denda sebesar Rp2.590.175,” jelasnya.

Menurut Antonius, sebelum gugatan diajukan, pihak Kejaksaan Negeri Binjai sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Soeta Cafe.

“Kejaksaan Negeri Binjai dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus bersinergi dalam hal penegakan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga para pekerja khususnya di wilayah Kota Binjai mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Antonius Ginting lagi.

Adapun, kasus ini menjadi yang pertama di Kota Binjai, dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Binjai serta BPJS Ketenagakerjaan dalam kepatuhan menegakkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap tindakan hukum ini memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak mendukung program pemerintah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri, S.H., M.H menambahkan saat dimintai keterangan secara terpisah.

Baca Juga:   Akibat Mengantuk Bus Pariwisata Seruduk L 300, Satu Tewas dan 3 Luka-luka

Kajari Binjai menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan prioritas yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Kejaksaan Negeri Binjai dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Penegakan hukum ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja mereka,” ujarnya.

Penegakan hukum melalui gugatan sederhana ini merupakan langkah terakhir setelah dilakukan berbagai upaya non-litigasi, seperti pemanggilan dan somasi terhadap badan usaha yang menunggak kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Kejari Binjai melalui Tim Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Rabu, 4 September 2024 telah melakukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Binjai dengan nomor register perkara : 6/Pdt.G.S/2024/PN Bnj pada perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap Soeta Cafe.

Baca Juga:   Anggota DPRD Medan : Pilih Kepling Yang Profesional dan Evaluasi Kinerja Kepling Lama

“Ini bukan hal baru, namun dapat menjadi terobosan yang cukup efektif dalam penegakan hukum dengan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan,” katanya. (MS6)