Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

×

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1).

Majelis hakim menyatakan Catherine terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Putusan tersebut juga berlaku untuk Jumadi, petugas keamanan sekaligus kurir yang diringkus bersama Catherine Wilson.

Mendengar vonis dari majelis hakim, Catherine dan Jumadi menerimanya.

“Saya terima putusannya. Terima kasih kepada majelis hakim,” kata Catherine.

Sebelumnya, Catherine Wilson dituntut menjalani delapan bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan JPU berdasarkan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.

Sementara itu, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya, kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (17/7).

Baca Juga:   Kyai Khambali Dukung Ketegasan Kapolda Sumatera Untuk Setrika Bagi Pembacking Narkoba

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas kecil milik Catherine.

Selain itu ditemukan juga alat hisap sabu atau bong, serta telepon genggam.