Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Cegah Covid-19, Polres Sergai Gelar Operasi Yustisi

×

Cegah Covid-19, Polres Sergai Gelar Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Polres Serdang Bedagai Polda Sumut bersama Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi yustisi guna upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19 di wilayah Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Rabu (30/6/2021).

“Operasi yustisi ini untuk melakukan penghijauan dan penindakan serta
sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai bersama satgas penanganan,” apolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubag Humas AKP Sopian.

Sopian menjelaskan, operasi yustisi ini berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 21 THN 2020 tetang Pembatasan sosial Bersekala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga:   Bawomataluo Akan Masuk Dalam Warisan Dunia

“Selain itu, jugaberdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan juga Inmendagri nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan Pergub Sumut nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan  Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/275/IV/OPS.1.1/2021Tgl 05 April 2021.

“Dari operasi yustisi ini, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas di luar rumah. Serta masih juga di temukannya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, tim gabungan melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasinya. Salah satunya, terus mengimbau kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan cara 5M + 3T dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran serta pemutusan mata rantai virus Covid-19.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar  bersedia di Vaksin dengan cara mendaftarkan diri ke kantor  Kepala Desa Masing-masing juga memutar balik masyarakat yang tidak menggunakan masker agar membeli dan mengambil maskernya dirumah,” pungkasnya. (MS6)


Baca Juga:   DPRD Sumut Setujui Perda Prokes dan Pengendalian Covid-19