Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Cegah Penyebaran Covid 19, DKP Medan Bentuk Satgas

×

Cegah Penyebaran Covid 19, DKP Medan Bentuk Satgas

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwal) No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Medan telah membentuk Satgas (satuan tugas) Penanganan Covid-19 di DKP.

Sekretaris Fahri Matondang mengatakan, satgas ini bertugas untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan DKP. “Apabila ada pegawai kita yang mengalami gejala, seperti panas, batuk, sesak nafas serta kehilangan indera penciuman, maka satgas langsung membawanya ke puskesmas maupun rumah sakit terdekat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya pada acara sosialisasi Perwal AKB di Aula Gedung TP PKK, Jalan Rotan Medan, Selasa (17/11/2020).

Tidak hanya pegawai di lingkungan DKP saja, Fahri juga menjelaskan, petugas lapangan juga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari agar tidak tertular Covid-19. “Kita harapkan upaya yang dilakukan ini mampu mencegah penularan Covid-19,” harapnya.

Baca Juga:   Kabar Baik Untuk Sumut, Angka Kesembuhan Covid-19 Terus Naik

Selain membentuk satgas lanjut Fahri, pihaknya juga melarang pegawai maupun tamu yang tidak memakai masker memasuki lingkungan kantor sejak pandemi Covid-19 menerpa Kota Medan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan virus Corona di lingkungan DKP.

“Wajib masker telah kita terapkan, artinya siapa pun yang  berada di lingkungan kantor DKP harus memakai masker. Sebab, masker salah satu cara yang paling efektif mencegah penularan virus Corona,” kataFahri.

Selain masker, jelas Fahri, DKP juga menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti penyediaan wastafel untuk cuci tangan serta menghindari terjadinya kerumunan dengan menjaga jarak. Kemudian, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun bagi setiap pegawai maupun tamu yang akan memasuki kantor DKP.

Baca Juga:   Wagub Musa Rajekshah Pimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang

“Jika ditemukan ada pegawai maupun tamu yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki kantor dan diminta untuk memeriksakan kesehatannya,” ungkapnya.

Fahri Matondang didampingi Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P)  Dinas Kesehatan Kota Medan Mutia Nimpar, Kasi Kedaruratan Bidang Bidang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yan Anhar Lubis,

Kasi BPBD Yan Anhar Lubis yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, mengajak, para peserta sosialisasi yang merupakan jajaran DKP Kota Medan agar mewaspadai masyarakat yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG). Sebab, OTG sangat rentan menularkan virus Corona, terutama yang imunitas tubuhnya menurun.

“Mencegah penularan melalui OTG, kita harus memakai masker dimana pun berada. Kemudian, hindari tempat keramaian dan menjaga jarak. Kalau pun mau berkumpul, harus jaga jarak minimal 2 meter. Intinya, kita harus mengutamakan keselamatan diri lebih dahulu agar tidak tertular virus Corona. Sebab, apabila kita tertular, maka keluarga kita juga akan ikut tertular. Untuk itu, mari kita laksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,”ujarnya. (MS7/foto:ist)

Baca Juga:   Tim Gabungan Diminta Bertindak Persuasif dan Edukasi