Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Cegah Penyebaran Covid 19, Sudah 3.807 Perkara Disidangkan Secara Online di Wilkum Kejatisu

×

Cegah Penyebaran Covid 19, Sudah 3.807 Perkara Disidangkan Secara Online di Wilkum Kejatisu

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menyidangkan sekitar 3.807 perkara secara online yang tersebar di Kejari dan Cabjari. Di tengah wabah Covid 19, sidang jadwal sidahg tetap berjalan, walau pelaksanaannya secara online.

Menurut Aspidum Kejatisu Edyward Kaban, SH, MH didampingi Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, SH,MH, Jumat (17/4/2020) bahwa pelaksanaan persidangan secara online ini mengacu pada Insja No 5 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 dimana salah satu poin dalam instruksi tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menindaklanjuti Insja tersebut dengan menerapkan persidangan pidana secara teleconference/live streaming.

Menurut Edyward Kaban, sejak diberlakukannya instruksi Jaksa Agung tersebut, semua Kejaksaan Negeri dan Kejati Sumut menggelar sidang dengan sistem online. Dimana, dalam pelaksanaannya terdakwa mengikuti persidangan tetap berada di Rutan/Lapas, sedangkan Hakim, Penuntut Umum, PH dan Saksi berada di PN dengan menggunakan sarana Teleconference/live streaming.

Baca Juga:   Kajati Sumut dan Jajaran Ikuti Kunker Virtual Jaksa Agung, Burhanudiin Ingatkan Jajaran Rayakan Idul Fitri dengan Kesederhanaan

“Saat ini di Wilayah Hukum Kejatisu yang sudah melaksanakan persidangan online ada sekitar 15 Kejari, sedangkan sisanya sebanyak 13 Kejari dalam proses persiapan untuk sidang secara online,” katanya,

Untuk data persidangan secara online sudah dimulai sejak 30 Maret 2020 sebanyak 231 perkara, 31 Maret 2020 sebanyak 402 perkara. Untuk tanggal 1 April 2020 sebanyak 351 perkara,tanggal 2 April 2020 sebanyak 482 perkara, tanggal 3 April 2020 ada 17 perkara, tanggal 6 April 2020 sebanyak 616 perkara, tanggal 7 April 2020 sebanyak 673 perkara, tanggal 8 April 2020 sebanyak 612 perkara, tanggal 9 April 402 perkara dan per tanggal 13 April kemarin ada 621 perkara yang disidangkan secara online di wilayah hukum Kejatisu.

Baca Juga:   Kunker ke Kejari Labusel, Kajati Sumut Beri Pengarahan Pentingnya Kekompakan dan Pelayanan Yang Profesional

“Saya sangat mengapresiasi rekan-rekan para Kajari, Pengadilan dan Lapas/Rutan yang sudah mendukung pelaksanaan sidang online ini. Untuk teknis pelaksanaannya di lapangan saya serahkan ke masing-masing Kajari dan Jaksa yang bertugas dalam persidangan,” tandas mantan Kajari Tangerang ini.

Sumanggar Siagian menambahkan, bahw proses persidangan di tiap Kejari dan Cabjari disesuaikan dengan lokasi dan teknis pelaksanaannya juga disesuaikan agar lebih efisien dan persidangan bisa berjalan sesuai dengan harapan.