Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat, KPPU Jalin Sinergi Dengan Gubernur Aceh

×

Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat, KPPU Jalin Sinergi Dengan Gubernur Aceh

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menjalin sinergi dengan Gubernur Provinsi Aceh, Nova Iriansyah, di ruang pertemuan rumah Dinas Gubernur Aceh, Rabu (24/3/2021). Pertemuan itu untuk menjalin silaturahmi dan sinergitas untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat di Provinsi Aceh.

Ketua KPPU Kantor Wilayah I, Ramli menyampaikan, KPPU mempunyai tugas dalam memberikan saran pertimbangan dan penegakan hukum sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999, sehingga perlu melakukan pencegahan dalam penegakan hukum dan sinergitas dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ramli mengatakan, dalam dua tahun ini ada banyak perkembangan perkara di Aceh terkait dengan persekongkolan tender, baik yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBD Kota yang ditangani KPPU.

Baca Juga:   Harga Bawang Putih Berpotensi Naik, Pemerintah Diminta Antisipasi Stok

“Baru-baru ini kasus persekongkolan tender di RS Rujukan Regional Langsa telah diputus bersalah oleh KPPU, untuk itu perlu ada perhatian dari Pemerintah Provinsi Aceh agar jangan lagi terjadi pelanggaran UU no 5 tahun 1999. Pada prinsipnya, KPPU lebih mengutamakan fungsi pencegahan dan siap bersinergi dengan pemerintah Aceh untuk mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat” ungkap Ramli, Rabu (24/3/2021).

Dikatakan Ramli, dari sisi kebijakan, KPPU juga melakukan evaluasi terhadap regulasi atau kebijakan agar inline dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Mengingat kekhususannya, KPPU juga mendorong adanya qanun yang khusus mengatur persaingan usaha di Aceh. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, KPPU diberi kewenangan untuk mengawasi kemitraan, misalnya kemitraan di sektor perkebunan. Selain itu, sesuai dengan Rakornas TPID, Presiden memerintahkan KPPU untuk terlibat dalam kegiatan TPID. Untuk itu KPPU siap dilibatkan dalam kegiatan TPID di Provinsi Aceh’.

Baca Juga:   Jumlah Wisman Sumut Januari 2021 Hanya 8 Kunjungan

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyambut baik pertemuan dengan KPPU. Ada tiga point yang disampaikan Gubernur, diantaranya, pertama ia mendukung upaya pencegahan dalam penegakan hukum yang dilakukan KPPU, khususnya terkait dengan proses lelang yang dilakukan pemerintah, yang kedua, pertemuan ini sebagai pertemuan awal yang nantinya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk MoU antara pemerintah Aceh dengan KPPU.

“Dan yang ketiga, untuk hal-hal yang lebih teknis, kita akan menyesuaikan dari hasil koordinasi antara KPPU Kanwil I dengan dinas teknis terkait. Kita berharap, KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi SKPD Pemprov Aceh, khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender,” katanya.(MS11)