Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Cegah Wabah Corona, Pemko Medan Perintahkan ASN Kerja Dirumah

×

Cegah Wabah Corona, Pemko Medan Perintahkan ASN Kerja Dirumah

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan – Siap-siap, tepat Hari Kamis (26/3) mendatang, Pemerintah Kota atau Pemko Medan memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah masing-masing tanpa harus masuk ke kantor. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

Demikian yang dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Medan, Muslim Harahap,di Balai Kota Medan, Selasa (24/3/2020).

Menurut Muslim, pihaknya akan melakukan dan sesuai dengan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan dan RB No.19/2020 tentang Penyesuain Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Virus Corona.

Mulai Hari Kamis (26/3/2020), Pemko Medan Perintahkan para ASN untuk bekerja di rumah bukan berarti ASN diliburkan. Menurutnya, pemberian kerja disampaikan melalui WhatsApp, website, dan cara lain yang memudahkan dalam memberikan tugas.

Baca Juga:   Plt Walikota Medan Gelar Aksi Tanam Pohon Di Sekolah

“Yang terpenting ada pemberian tugas yang dilakukan. Pemberian laporan hasil kerja yang dilaksanakan juga melalui cara yang memungkinkan,” jelasnya.

Mantan Kadisdukcapil Medan ini mengaku surat edaran tersebut sudah diberikan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Begitu juga untuk absen ASN dipantau masing -masing Kepala OPD.

“Nanti akan dilakukan pengecekan untuk membuktikan apakah yang bersangkutan di rumah atau tidak. Satpol PP juga sudah diminta melakukan pemeriksaan di pusat keramaian nantinya. Hanya saja Satpol PP sedang fokus razia anak sekolah,” ungkapnya.

Dia menambahkan, ada beberapa dinas membagi shif pegawai seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Baca Juga:   JNE Raih Penghargaan Indonesia Top Digital PR Award 2022

“Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan seperti biasanya, termasuk petugas kebersihan di lapangan. Terpenting Camat, Lurah, Kabag, Kadis, dan Kepala Badan dan dua tingkat di bawahnya tetap standby di kantor. Selain itu, beberapa staf juga standby,” tambahnya.