Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Curi Android di Kamar Kos, Warga Rantauprapat Ditangkap di Penginapan

×

Curi Android di Kamar Kos, Warga Rantauprapat Ditangkap di Penginapan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai  – Entah apa yang ada didalam pikiran Rudi, pria berusia lima puluh tahun warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Bilah Hulu Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu saat mengambil ponsel android di sebuah kamar kos yang dulu pernah ia tempati.

Buntutnya, ia dicari – cari Polisi dan berhasil menangkapnya di sebuah penginapan Jalan Sudirman Tanjungbalai pada hari Selasa 16 Juni malam. Rudi tak bisa mengelak. Karena saat ditangkap ponsel yang dicurinya itu masih disimpannya.

Korbannya pemilik ponsel adalah seorang wanita muda bernama Tania Francisca yang tinggal di kos-kosan Jalan Syech Ismail Abdul Wahab, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Kejadian pencurian itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2020, dinihari. Sekitar seminggu yang lalu.

Baca Juga:   Hakim Tipikor Heran Uang Persediaan Setdakab Labuhanbatu Rp712 Juta Raib Entah Kemana

Tania, wanita muda yang ponselnya di curi Rudi, saat itu ia sedang tidur dan mengecas ponselnya. Keesokan paginya ponselnya sudah hilang, namun ketika dihubungi masih aktif hingga ia melaporkan kehilangan itu ke Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/6/2020) membenarkan penangkapan Rudi. Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menarangkan, pria paruh baya itu ditangkap tanpa perlawanan di penginapan yang ditumpanginya pada hari Senin, (15/6/2020) kemarin.

“Tersangka berinisial RCS diketahui sebagai pelaku dalam kasus pencurian ini, saat tim melakukan penyidikan dengan cara menghubungi nomor HP korban, ternyata masih aktif,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.

Baca Juga:   Kasus Korupsi Rp39,5 Miliar, Pengamat Apresiasi MA Yang Mengubah Vonis Bebas Mujianto dan Elviera

Atas petunjuk itu, Tim Tekab Polres Tanjungbalai langsung melacak keberadaan tersangka, hingga akhirnya terdeteksi berada di salah satu penginapan. Begitu diamankan, tersangka tak bisa mengelak lagi karena barang bukti sedang di tangannya. Akhirnya dia pasrah digelandang ke kantor Polisi.

“Untuk perbuatannya, tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 363 subsidair 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.