Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Curi Besi Titi Rintisan, Dua Warga Dolok Masihul Ditangkap Polisi

×

Curi Besi Titi Rintisan, Dua Warga Dolok Masihul Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MediasumutI SERDANG BEDAGAI- Merusak titi rintisan dan mengambil besi dengan cara memukul gunakan palu dan mengambil barang milik orang lain, dua warga Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, di gelandang kekantor polisi.

Kedua pelaku dilaporkan oleh pihak perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar. Atas laporan tersebut, kedua pelaku SN alias Pitman(35) dan NO alias Bagol (24) merupakan warga Dusun V, Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul, Kab Sergai di lakukan penangkapan. Kamis(10/10).

Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul, Sabtu (12/10) membenarkan bahwa penangkapan kedua pelaku atas laporan Taufid (47) karyawan PT. Socfindo Bangun Nandar atas perintah pimpinan perusahaan ke Mapolsek Dolok Masihul.

Baca Juga:   Petani Nyambi Jurtul KIM Diamankan Polsek Perbaungan

Dimana kedua pelaku melakukan pencurian dan pemberatan pada hari Rabu (9/10) sekira pukul 17:30 WIB. Di areal tanaman kelapa sawit Blok 58 difisi I PT.SOCFINDO Bangun Bandar Tanjung Mariah, Desa Martebing, Kec Dolok Masihul, Kab Sergai”,kata AKP Johson M Sitompul.

Menurutnya, awal kejadian dimana menurut keterangan saksi Jaka(31) dan Zulfiandi (25) saat melaksanakan patroli rutin diseputaran areal tanaman kelapa sawit divisi I PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar.

Saksi tersentak melihat dari kejauhan kedua pelaku menghancurkan titi rintisan dengan cara memukul dengan menggunakan palu besar.

Melihat kedua pelaku, kedua saksi mendatangani kedua pelaku namun kedua pelaku langsung berlari dan meninggalkan tempat kejadian perkara dan bersembunyi di areal kebun kelapa sawit.

Baca Juga:   Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Padang Hulu

Singkat, cerita kedua saksi melaporkan kejadian tersebut kepada rekan kerjanya untuk mencari keberadaan kedua pelaku. Setelah beberapa jam akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap NO alias Bagol yang sedang bersembunyi di semak-semak perkebunan. Selang beberapa menit pelaku SN alias Pirman ditemukan tidak jauh dari tempat pelaku pertama.

Kemudian pihak korban meminta bantuan personil Polsek Dolok Masihul. Atas perintah Kanit Reskrim keduanya langsung mengamankan kedua pelaku untuk di gelandang ke Mapolsek Dolok Masihul.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir berkisar kurang lebih Rp 1.900.000,-rupiah. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sedang diproses.(sugi)