Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Curi Brondolan Sawit, Dedi Ditangkap Satpam Kebun PT Socfindo

×

Curi Brondolan Sawit, Dedi Ditangkap Satpam Kebun PT Socfindo

Sebarkan artikel ini




Mediasumutku.com | Sergai- Curi berondolan sawit PT. Socfindo Bangun Bandar, Dedi (35) warga Dusun I, Desa Aras panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap satpam PT. Socfindo Bangun Bandar, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Kamis (16/07) sekira pukul 14.30 WIB.

Kejadian bermula saat saat satpam PT. Socfindo Bangun Bandar Taufid (48) bersama Jaka (33) melaksanakan patroli di areal blok 63 Afdeling I Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai melihat seorang laki-laki sedang mengambil berondolan buah kelapa sawit selanjutnya dimasukan ke dalam karung.

Melihat kejadian tersebut, Taufid bersama Jaka mengamankan pelaku dan membawa pelaku bersama barang bukti satu karung berondolan sawit ke Pos Satpam PT. Socfindo untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Dolok Masihul agar dilakukan proses hukum.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan, Jumat (17/07) membenarkan kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh satpam kebun PT. Socfindo saat sedang mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. Socfindo dan menyerahkan ke polsek dolok masihul untuk proses hukum.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan proses hukum, Akibat kejadian tersebut PT. Socfindo Bangun bandar mengalami kerugian Rp. 60 ribu rupiah,”ungkap Panjaitan.

Baca Juga:   Jumat Barokah, Polres Sergai Gelar Bakti Sosial