Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Curi Lembu Warga Labura, Dua Warga Riau Ditangkap

×

Curi Lembu Warga Labura, Dua Warga Riau Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABURA-Kepolisian sektor (Polsek) Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, menangkap dua warga Riau yang diduga mencuri hewan ternak lembu dengan menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel BM 9084 PC.

Kepala Unit reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Eko Sanjaya kepada wartawan, Selasa (28/12/2020) membenarkan, penangkapan tersebut. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/364/RES.1.10/XII/2020/SU/RES LBH/SEK Kualuh Hulu, tanggal 27 Desember 2020 dilaporkan saksi korban Syamsuddin.

“Kedua pelaku masing-masing AM alias Abdul (39), petani asal Simpang Pujud Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian AU alias Adi (30), warga Simpang Puncak, Desa Boncamahang, Kecamatan Bhantisolapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,” beber Ipda Eko Sanjaya, kemarin.

Baca Juga:   Berawal dari Facebook, Anak 16 Tahun dari Asahan Dibawa OTK Hingga Banten

Diketahui, kejadian bermula ketika Minggu (27/12/2020) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, istri pelapor Syamsuddin, memberitahukan bahwa lembu mereka telah hilang di areal Perkebunan Kanopan Ulu.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat, ada dua orang mencurigakan telah menarik dan menggiring 1 ekor Lembu betina ke arah mobil truk Mitsubishi Colt Diesel. Seketika itu juga, para saksi meneriakkan ‘maling’. Sehingga menjadi bahan perhatian masyarakat.

“Karena aksi kedua pelaku diketahui wargai, keduanya melarikan diri dengan menggunakan mobil trcuk tersebut,” beber Sahrial.

Dibantu personel Polsek Kualuh Hulu dan masyarakat, akhirnya kedua pelaku dapat diamankan.

“Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti 1 ekor sapi/lembu betina warna coklat dan 1 unit mobil truk Mitsubushi Colt Diesel nomor plat polisi BM 9084 PC. Untuk keduanya, diduga melanggar Pasal 363 ayat-1 ke-1, ke 4 KUHPidana,” tutupnya. (MS10)

Baca Juga:   Waspada ! Diduga Diserang Virus Hog Cholera, Ratusan Babi Mati di Karo