Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Curi Motor, Dua Sejoli Ditangkap Lagi di Hotel

×

Curi Motor, Dua Sejoli Ditangkap Lagi di Hotel

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Dua sejoli atau sepasang kekasih, Jimmi Sitepu (23) dan IVP (25) asal Karo, ditangkap petugas Polsek Pancurbatu di Hotel Intan Jalan Jamin Ginting, Rabu (18/12/2019) malam.

Keduanya ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik Jhon Harapenta Tarigan (28), warga Dusun IV Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan menjelaskan, penangkapan dua sejoli ini berdasarkan laporan korban yang menyatakan telah kehilangan sepeda motornya di rumah diduga karena dicuri pada Selasa (17/12/2019) malam.

“Dari laporan korban, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan,” ujar Faidir, Kamis (19/12/2019).

Disebutkan dia, sepeda motor korban telah dijual pelaku kepada seorang penadah. Selanjutnya, kabur ke hotel.

Baca Juga:   Ini Capaian Kinerja Polres Serdang Bedagai

“Kita mendapat informasi bahwa pelaku menginap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting. Tim kemudian menuju hotel lalu menangkap keduanya,” beber Faidir.

Dari pelaku, sambung dia, disita barang bukti uang tunai hasil kejahatan menjual sepeda motor korban Rp 800.000.

“Kedua pelaku sudah ditahan dan saat ini masih dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Faidir.