mediasumutku.com | ASAHAN– Ali, seorang pemuda berusia 21 tahun yang tinggal di Desa Pulau Maria Kecamatna Teluk Dalam Kabupaten Asahan berurusan dengan aparat penegak hukum karena aksi kejahatannya melakukan pencurian smartphone milik tetangganya.
Dia melakukan pencurian itu dengan masuk ke dalam jendela rumah korban pada malam hari saat penghuni rumah tidur dan mengambil dua ponsel sekaligus. Kejadian tersebut, terjadi pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.
Keesokan paginya, korban yang mengetahui jendela rumahnya dalam kondisi rusak sudah dimasuki maling langsung tersadar dua ponsel di rumah mereka sudah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyadi yang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi, untuk melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu langsung memburu pelaku.
“Setelah mengetahui identitas tersangka kita lakukan pengejaran dan menangkap pelaku,” kata Kapolsek kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
“Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, pelaku dan barang buktinya berupa satu unit handphone merk Oppo A15 dan satu unit handphone merk Vivo Y12i diamankan petugas ke Polsek Simpang Empat,” pungkasnya. (MS10)