Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Curi Sawit PT Socfindo Bangun Bandar, Mamo Ditangkap Centeng8

×

Curi Sawit PT Socfindo Bangun Bandar, Mamo Ditangkap Centeng8

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Nahas benar nasib yang dialami Ahmad Darmawan alias Mamo(22) bersama rekannya, Ibin (38). Ketahuan mencuri sawit milik PT Socfindo Bangun Bandar, Mamo ditangkap centeng perkebunan. Sedangkan, rekannya Ibin berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. 

Penangkapan pelaku di lokasi Areal Blok 66 Divisi I PT. Socfindo Perkebunan Bangun Bandar, Tanjung Maria Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 17.00 Wib, Jumat (16/10/2020).

Selain menangkap Mamo, petugas satpam perkebunan juga menyita barang bukti 12 tandan buah segar kelapa sawit dan Satu unit Mobil Pickup Merk Suzuki Carry warna Silver BK 8792 FS. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Dolok Masihul guna mempertangungjawabkan perbuatanya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan kepada mediasumutku.com, Sabtu(17/10) membenarkan, penyerahan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Socfindo Perkebunan Bangun Bandar.

Robin mengatakan, kejadian bermula saat pelapor Taupik (48) seorang satpam PT. Socfindo Bangun Bandar sedang berada di Pos Satpam mendapatkan telepon dari centeng bernama Takkas Simanjuntak yang menginformasikan bahwa ia telah berhasil mengamankan pelaku AD alias Mamo yang sedang mengemudikan satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry bersama temanya bernama Ibin.

Namun, pelaku Ibin melarikan diri setelah dilakukan penangkapan yang sedang bermuatan buah kelapa sawit milik PT. Socfindo Perkebunan Bangun Bandar, Tanjung Maria yang diambil dari areal tanaman kelapa sawit Blok 66 Divisi I PT. Socfindo kebun Bangun Bandar-Tanjung Maria Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul.

Setelah itu, pelaku mencampur dengan buah kelapa sawit milik masyarakat untuk dibawa keluar areal perkebunan. Atas kejadian tersebut pihak PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar kehilangan buah kelapa sawit sebanyak 12 tandan dengan berat ± 240 Kg ( Pertandan ± 20 Kg ) dengan harga Perkilo gramnya Rp. 1.700,- dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 408.000,-.

Selanjutnya pihak pengurus
PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar-Tanjung Maria memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul dengan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Dolok Masihul guna untuk dilakukan proses penyidikan.

Baca Juga:   Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian Resmi Dilantik Jadi Koordinator di Kejati Kalbar