Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Curi Sepeda Motor Tetangga, Warga Sei Rampah Diamankan Polisi

×

Curi Sepeda Motor Tetangga, Warga Sei Rampah Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Pelaku pencurian sepeda motor, Andi (30) warga Dusun III Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan polisi dari rumahnya sekitar pukul 07.15 Wib, Sabtu (26/3/2021).

Pria pengangguran ini tak berkutik saat tim opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus meringkusnya. Dimana, pelaku terlibat kasus pencurian sepeda motor jenis Suzuki Shogun dengan nopol BK 3118XAF milik korban Samsul Bahri (36) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor langsung digelandang ke Mapolsek Furdaus guna mempertanggungjawab perbuatanya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham mengatakan, penangkapan pelaku berkat adanya laporan korban ke Polsek Firdaus sesuai LP/44/III/2021/SU/RES SERGAI/ SEK FIRDAUS, pada 7 Maret 2021.

“Peristiwa itu terjadi di areal persawahan milik korban tepatnya di Dusun III Betung Silau Rakyat, sekitar pukul 13.00 Wib, Minggu (7/3/2021). Saat itu korban tiba di persawahan miliknya dengan mengendarai sepeda motor yang mempergunakan keranjang pada belakang sepeda motor. Kemudian, memarkirkan sepeda motornya di bawah pohon sawit di dalam areal persawahan,” sebutnya.

Namun sebut AKBP Robin, sekira pukul 15.15 WIB korban tidak ada melihat sepeda motor miliknya di tempat ia parkirkan dan memergoki tersangka mendorong sepeda motor miliknya sejauh 10 meter dengan keranjang yang sudah dilepaskan.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Firdaus,”ucap Kapolres.

Hasil penyelidikan dan mengumpulkan informasi, pelaku diketahui keberadaanya di rumah isterinya. Selanjutnya tim opsnal menuju kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AD pada Jumat(26/3) sekira pukul 07.15WIB.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan jika berhasil melakukan pencurian sepeda motor akan dijual ke Pantai Labu, Deli Serdang. Atas berbuatnya, tersangka diancam pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman 5 Tahun Penajar,” pungkasnya. (MS6)

Baca Juga:   Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Curanmor