Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHukrimSumut

Curi Tembaga Adolina, Dua Pria Paruh Baya Terancam Lebaran di Penjara

×

Curi Tembaga Adolina, Dua Pria Paruh Baya Terancam Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini

SERGAI-Dua pelaku pencurian besi tembaga milik PTPN IV Kebun Adolina yang berlokasi Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Selasa (5/4/2022) sekira pukul 10:15 WIB, di serahkan Polisi.

Informasi yang diperoleh, kedua pelaku yang diserahkan kepolisi yaitu bernama Hadi Syaputra (42) seorang scurity PTPN IV Adolina warga Perumahan Pamina Kelurahan Batang Terab Kecamatan Pegajahan, Sergai. Tartib (43) warga Desa Suka Jadi Hulu Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Keduanya pelaku diamankan di Area Pabrik Ex Pamina Milik PTPN IV Kelurahan Batang Terab Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (5/4) sekira pukul 03:00WIB.

Kapolres AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas AKP G Gultom dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022) membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian tersebut.

Baca Juga:   Diduga Pasang Tarif Rp15 Ribu, Dinkes Sergai Dilaporkan ke Ombudsman Sumut

“Kedua pelaku diserahkan ke Mapolsek Perbanungan atas laporan korban Tumpak Hutagaol (52) seorang karyawan PTPN IV Kebun Adolina Pondok Rendah Kel. Batang Terab Kecamatan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai,”ucap AKP R Gultom.

Sambung Goltom, kedua pelaku diamankan pihak scurity PTPN IV Adolina bernama Suheryanto (33) Wiwit Handoko(39) saat melaksanakan patroli di areal Pabrik Ex Pamina Milik PTPN IV Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Saat itu kedua saksi melihat dua orang pelaku sedang memotong tembaga yang berbentuk kawat di Area Pabrik Ex. Pamina Milik PTPN IV Adolina. Melihat kejadian tersebut dua saksi langsung mengejar 2 pelaku yang sebelumnya bersembunyi di area pabrik.

“Kedua pelaku diamankan pihak scurity saat bersembunyi di area pabrik, namun satu pelaku merupahkan karyawan scurity PTPN IV Kebun Adolina,”papar AKP R Gultom

Baca Juga:   Sidang Paripurna DPRD di HUT Sergai yang ke 18, Bupati Darma Wijaya Sampaikan Ucapan Terimakasih kepada Elemen Masyarakat

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu kilogram tembaga yang berbentuk kawat, satu buah gergaji, satu buah tang potong, satu buah linggis dengan kerugian sebesar Rp 60 ribu langsung dibawa ke kantor PTPN IV Adolina.

Kemudian dua saksi melaporkan kejadian tersebut kepimpian perusahan. Atas petunjuk pimpinan perusahaan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbanungan.

“Akibat kejadian tersebut PTPN IV Adolina merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan Kepolsek Perbaungan agar pelaku dapat di proses sesuai dengan hukum,”pungkas Kasi Humas.