Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Curi Uang Tetangga, Angga Malam Tahun Baruan di Sel

×

Curi Uang Tetangga, Angga Malam Tahun Baruan di Sel

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Dimas Rahman Angga alias Angga, warga Jalan AR Hakim Gang Aman, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, terpaksa merayakan malam tahun baru 2020 di sel tahanan.

Pasalnya, pemuda berusia 24 tahun tersebut terbukti melakukan pencurian uang milik tetangganya senilai Rp 6 juta, B Herianto (56). Selain itu, pelaku juga melarikan 12 unit handphone bekas milik korban.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menitipkan uang senilai Rp 6 juta kepada keponakannya bernama Zulham Effendy dan disimpan di dalam lemari pada Kamis (27/12/2019) lalu.

Namun, selang dua hari tepatnya Sabtu (29/12/2019) saat korban meminta kembali uangnya yang disimpan di lemari ternyata telah hilang dicuri. Selanjutnya, korban bersama keponakannya melaporkan ke Polsek Medan Area.

Baca Juga:   PSMS Juarai Edy Rahmayadi Cup 2023, Gubernur Akui Laga Final Tampilkan Permainan Apik

“Personil yang menerima laporan korban bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, petugas akhirnya menangkap tersangka di Jalan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal,” ungkap Faidir Senin (30/12/2019).

Ketika diinterogasi, sebut Faidir, pelaku mengakui telah membongkar rumah korban dan mengambil uang yang disimpan dalam lemari.

“Pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam 5 tahun penjara,” tandasnya.