Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Dalam Tempo 10 Hari SPPT PBB Harus Sampai Kepada Wajib Pajak

×

Dalam Tempo 10 Hari SPPT PBB Harus Sampai Kepada Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Untuk mengoptimalkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemko Medan Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah menargetkan agar dalam tempo paling lama 10 hari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) harus sudah disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Hal tersebut diketahui ketika dilakukannya penyerahan secara simbolis SPPT PBB dan buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun pajak 2023 oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman kepada perwakilan Camat di Hotel Four Foint jln. Gatot Subroto, Senin (20/3/2023).

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Kaban Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar ini, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, kunci suksesnya pembayaran PBB ini ialah bagaimana dapat memastikan SPPT PBB wajib harus tersampaikan kepada wajib pajak sehingga masyarakat mengetahui kapan dan berapa nominal PBB yang harus dibayarkan.

“SPPT PBB ini wajib harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat kita mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan ke Pemerintah”kata Sekda.

Baca Juga:   Bobby Nasution Fokus Cegah Korupsi

Sekda juga mengatakan, tugas ini menjadi tanggung jawab dari Bapenda Kota Medan, namun Bapenda dapat bekerjasama dengan kewilayahan untuk lebih mengoptimalkan penyampaian SPPT PBB ini kepada wajib pajak. Karena itu Wiriya Alrahman mengapresiasi SOP yang diterapkan oleh Bapenda Kota Medan dimana dalam tempo paling lama 10 hari SPPT PBB yang telah diserahkan kepada masing-masing Kecamatan dapat disampaikan kepada wajib pajak.

“Bapenda sudah bagus membuat SOP terkait SPPT PBB ini, namun harus juga melakukan controlling. Sebab controlling berupa monitoring dan evaluasi sangat di butuhkan guna memastikan SPPT PBB ini betul-betul sampai kepada wajib pajak,” ujar Sekda.

Apalagi Sekda tidak lagi menginginkan adanya SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak terulang kembali.

“Mulai hari ini SPPT PBB harus sudah diserahkan kepada para Camat, lalu langsung diserahkan ke Lurah dan diteruskan ke Kepling. Kepling harus langsung menyampaikannya kepada wajib pajak paling lama 10 hari dari sekarang atau paling lama 30 Maret mendatang,” katanya.

Bagi SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak, lanjut Sekda lagi, harus ada keterangan yang jelas dari Kepling. Karena PBB ini sangat penting sebab merupakan salah satu sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Baca Juga:   Rencana Akbar Sumut Hari Ini, Lalulintas Kota Medan Ramai Lancar

“Artinya kita harus bersama-sama berkolaborasi untuk mencapai target PBB ini”kata Sekda.

Lalu bagaimana agar masyarakat nantinya mau membayar PBB?

Setelah SPPT PBB ini disampaikan kepada wajib pajak, Sekda mengingatkan kepada petugas yang menyampaikan agar mensosialisasikan kemudahan pembayaran PBB. Artinya, pembayaran PBB saat ini tidak perlu lagi dilakukan dengan cara datang langsung ke Bank Sumut namun sudah dapat dilakukan pembayaran secara online baik itu melalui M-Banking, Via ATM, di gerai Indomaret ataupun Alfamart, maupun melalui aplikasi e-commerce seperti tokopedia.

“Kemudahan membayar PBB ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin gampang melakukan pembayaran.”Ujar Sekda.

Lalu lakukan juga system jemput bola untuk mengingatkan kembali wajib pajak membayar PBB nya tepat waktu.

“Kalau ini kita lakukan, mudah-mudahan saya yakin wajib pajak akan mau membayar PBB nya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar dalam laporanya mengatakan SPPT PBB dan Buku DHKP tahun pajak 2023 ini langsung diserahkan kepada masing-masing Kecamatan sekota Medan agar selanjutnya dapat disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Baca Juga:   Pasca Kunjungan ke Daerah, Edy Rahmayadi Ingatkan Pentingnya Pembangunan Daerah

“Ada 528.230 lembar SPPT PBB yang akan didistribusikan yang tersebar di 21 Kecamatan, 151 Kelurahan dan 2001 lingkungan.”jelas Benny Sinomba Siregar.

Dengan adanya SOP yang baru ini Benny Sinomba Siregar berharap paling lama dalam waktu 10 hari SPPT PBB ini sampai ke tangan wajib pajak.

“Dengan SOP yang telah ditetapkan kita memperkirakan SPPT PBB akan selesai di distribusikan kepada seluruh wajib pajak selama kurun waktu paling lama 10 hari apabila dilaksanakan dengan baik dan benar,” sebut Benny Sinomba Siregar sembari berpesan bagi masyarakat yang sudah menerima SPPT PBB agar segera melakukan pembayaran PBB.

Dalam penyerahan SPPT PBB dan buku DHKP tahun pajak 2023 ini turut juga dihadiri oleh Sekretaris Bapenda Kota Medan Odi Anggia Batubara, Kabid BPHTB dan PBB Sutan Partahi, serta para Camat dan Lurah Sekota Medan. (MS7)