Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

Dampak Wabah Covid-19, Proyek DAK Senilai Rp 43 Milyar PUPR Sergai Dihentikan

×

Dampak Wabah Covid-19, Proyek DAK Senilai Rp 43 Milyar PUPR Sergai Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai-Proyek fisik senilai Rp43 miliar yang bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dihentikan proses lelangnya.

Peryataan tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Serdang Bedagai, Johan Sinaga MAP kepada Gosumut, Rabu(15/4/2020).

Johan menyampaikan Penghentian proses lelangnya akibat adanya Dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Sehingga Proyek kita yang bersumber dari anggaran DAK dan sedang dalam proses tender, sudah kita batalkan (Dihentikan). Dananya digeser untuk digunakan untukpenanggulangan Covid-19,” ungkap Johan Sinaga.

Hal ini sesuai surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020, tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK fisik tahun anggaran 2020 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

Baca Juga:   Bupati Soekirman Jengguk Bayi Khairan Usia 12 Hari Di RSUD Sultan Sulaiman

Menurut Johan, Dinas PUPR Sergai tahun 2020 memeroleh DAK sebesar Rp43 Miliar yang dianggarkan untuk pembangunan jalan dan saluran irigasi. Namun, pelaksanaan proyek tersebut telah dibatalkan, mengingat saat ini pemerintah tengah melakukan realokasi dan refocusing anggaran dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

Begitu juga lanjut Johan, dinas PUPR juga mengalami efesiensi anggaran melalui pergeseran anggaran di
APBD. Tujuannya untuk membantu penanggulangan wabah Covid-19
di Kabupaten Serdang Bedagai. “Mudah-mudahan wabah penyebaran Covid-19 dapat segera diatasi, khususnya di kabupaten kita ini,”ungkap Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga.